KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisiatif menyelidiki besarnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yang dikelola dinas kesehatan setempat.
"Ini (rencana penyelidikan) hanya respon kami, karena banyak masyarakat yang mempertanyakan masalah DBHCT," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari setempat Titin Herawati Utara, di Karawang, Sabtu (22/7).
Ia mengatakan, DBHCT yang dikelola Dinas Kesehatan Karawang sejak 2012 hingga tahun ini nilainya cukup besar, mencapai sekitar Rp120 miliar. Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
Menurut dia, pihaknya baru akan melakukan penyelidikan seputar dana bagi hasil cukai dan tembakau tersebut. Jika nanti dalam pemeriksaan muncul indikasi korupsi, maka pihaknya akan terus menanganinya.
Sesuai laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat, kata dia, sejak tahun 2012 hingga saat ini, DBHCT yang dikelola Dinas Kesehatan Karawang mencapai sekitar Rp120 miliar. Hal yang dipertanyakan ialah, dana sebesar itu belum pernah digunakan.
"Ini uang besar, tapi kenapa dibiarkan. Mungkin itu yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. Tapi saat ini belum disimpulkan ada perbuatan korupsinya atau tidak. Karena baru akan dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Sejak beberapa tahun terakhir Pemkab Karawang melalui Dinas Kesehatan berencana menggunakan DBHCT untuk membangun rumah sakit paru di wilayah Jatisari, Karawang.
Tetapi meski sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai rencana pembangunan rumah sakit paru itu. (DS/SS)