KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jabar, menyita aset milik Abdullah, terpidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Komisi Pemilihan Umum Karawang.
Aset yang disita berupa dua bidang sawah di daerah sekitar Dusun Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan karawang Barat, Karawang.
"Kita melaksanakan putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung dengan melakukan sita aset terpidana Abdullah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari setempat Titin Herawati Utara di Karawang, Selasa (29/8).
Sebelumnya, Abdullah divonis bersalah dalam kegiatan pengadaan alat peraga kampanye Pilkada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dan divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Ia mengatakan, sita eksekusi terhadap aset terpidana Abdullah dilakukan untuk membayar uang pengganti seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan, sebesar Rp2.308.109.794.
Dikatakannya, dari dua bidang sawah di Dusun Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan yang disita, satu bidang sawah di antaranya seluas 1077 meter serta seluas 2.285 meter. "Kedua bidang sawah itu nantinya akan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujarnya.
Dua bidang sawah dengan sertifikat hak milik atas nama Abdullah itu diperkirakan cukup untuk membayar uang pengganti, meski kini pihak Kejari Karawang belum mengetahui nilai jual dua bidang sawah tersebut.
Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat peraga kampanye Pilkada 2015 di lingkungan KPU Karawang, terlibat pula Sekretaris KPU setempat Nandang Rukhyatna yang divonis empat tahun penjara. Tapi Nandang menyatakan banding atas putusan pengadilan itu. Sedangkan Abdullah menerima putusan majelis hakim. (DS/SS)