Masuk DPO, Pegedar Narkoba di Karawang Ditangkap

1100







KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO yang ditangkap merupakan pengedar sabu berinisial K alias Tile, warga Telagasari, Karawang," kata Kasat Narkoba Polres setempat AKP Carlos Eko Condro Purnomo, saat dihubungi di Karawang, Minggu (28/8).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/8) di rumah kontrakan yang ada di wilayah Kosambi, Kecamatan Klari, Karawang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat rata-rata per paket 8,1 gram serta sebuah telepon seluler android.

Pelaku merupakan satu kelompok dengan dua tersangka pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang sehari sebelumnya, yakni Mdy dan Sr.

"Jadi penangkapan terhadap DPO yang dikenal dengan panggilan Tile ini adalah pengembangan dari penanganan kasus narkoba sebelumnya atas nama tersangka Mdy dan Sr," ujarnya.

Dua tersangka pelaku berinisial Mdy dan Sr itu sendiri ditangkap polisi pada Kamis (24/08), di sebuah rumah kontrakan Babakan Atim, Desa Cibalong, Kecamatan Klari, Karawang.

Dari penangkapan Mdy petugas menyita 1.09 gram sabu dan sebuah handphone. Sedangkan dari tersangka Sr, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.27 gram dan sebuah tas selempang warna hitam serta sebuah handphone. Tiga pengedar narkoba itu kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. (DS/SS)

Category: Karawang
author
No Response

Comments are closed.