Pengadilan Tipikor Bandung Tuntut Dirut PDAM Karawang Empat Tahun Penjara

Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

KARWANG – Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021) menuntut Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang Yogie Patriana Alsyah empat tahun penjara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sedangkan dalam kasus yang sama, mantan Direktur Umum PDAM Tatang Asmar dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti Rp 800 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, bahwa kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih atas perhitungan BPKP Jawa Barat.

Kasus korupsi itu awalnya merupakan kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang “tidak dibayarkan”. Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dikeluarkan untuk keperluan dana entertainment. (Vid)

RELATED POSTS
FOLLOW US