Promosikan Istri Kencan Rp 600 Ribu, AE Diciduk Reskrim Polres Karawang







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

KARAWANG – Promosikan istri kencan dengan pria lain seharga Rp 600 ribu, seorang suami inisial AE (24) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diciduk Reskirim Polres Karawang.

AE mempromosikan istrinya sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/3/2021) membenarkan penangkapan AE.

"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," kata Kasatreskrim.

BACA JUGA: Pesta Miras di Karawang: Empat Tewas Tiga Kritis

Menurutnya, praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.

Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp 600 ribu," kata Oliestha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP. (Vid)

Category: KarawangTags:
author
No Response

Comments are closed.