1 Tahun 2 Bulan Bermon Simbolon Pertanyakan Laporannya di Polsek Bayung Lencir

Bukti Laporan Penyerobotan Tanah yang dibuat oleh pelapor Bermon Simbolon di Polsek Bayung Lencir pada 8 Februari 2022. Limitnews/Olo

05/30/2023 11:33:45

BEKASI – Pelapor Bermon Simbolon mengeluhkan kinerja petugas Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya sejak membuat Surat Laporan pada 8 Februari 2022, dan telah dimintai keterangannya oleh Kanit Intel Polsek Bayung Lencir, Eko Purnomo.

Ironisnya, 1 tahun 2 bulan berlalu, sampai saat ini Bermon tidak pernah dipanggil lagi untuk dimintai keterangan atau diperiksa petugas Polsek Bayung Lencir terkait pelaporan penyerobotan lahan tanah seluas 10 hektar, sehingga surat Laporan Polisi (LP) sama sekali tidak dimiliki oleh Bermon Simbolon.

“Bahwa saya membeli lahan seluas 10 Hektar di Desa Mendis Jaya pada tanggal 11 Agustus 2021. Namun oleh Saudara Nur (Nurhadi) ditanami kelapa swasit sekitar dua bulan yang lalu. Sebagai bahan bukti, berikut saya lampirkan foto copy surat sertifikat hak milik tanah tersebut,” kata Bermon Simbolon dalam surat Laporan Penyerobotan Tanah diterima limitnews, Senin (29/5/2023) malam.

BACA JUGA: MSPI Desak Advokat HS Tidak Terlantarkan Klien

Sementara itu, salah satu petugas Polsek Bayung Lencir bermarga Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan cek TKP juga membenarkan pelapor sudah membuat surat pengaduan.

“Oke lae, supaya lae Simbolon membuat laporan pengaduan biar kita punya dasar untuk memanggil,” kata Hasibuan kepada limitnews melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (29/5/2023).

Sementara itu, Kanit Intel Polsek Bayung Lencir Eko Purnomo saat dikonfirmasi melalui WA di hari yang sama terkait pemeriksaan Bermon Simbolon, Eko Purnomo tidak membalas.

“Saya tidak pernah dipanggil lagi, padahal nomor telepon saya ada pada pak Hasibuan. Entah bagaimana nasib laporan saya,” kata Simbolon.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polres Sibolga Dilimpahkan ke Propam Polda Sumut

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US