
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Limitnews/Istimewa
10/07/2023 13:16:29
BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sama-sama memimpin Indonesia selama 10 tahun atau 2 periode. Selama 10 tahun memimpin, baik Menteri Jokowi maupun Menteri SBY tersandung hukum, bahkan Menteri Jokowi lebih banyak tersandung hukum dibanding Menteri di masa pemerintahan SBY.
Hingga Sabtu (7/10/203), Menteri Jokowi yang tersandung hukum sudah mencapai 6 orang pasca Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Sedang SBY di masa pemerintahannya 10 tahun, 5 menterinya tersandung hukum.
6 Menteri Jokowi Tersandung Hukum:
1.Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham
Mantan Mensos, Idrus Marham, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
2.Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
Mantan Menpora, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus korupsi oleh KPK.
Kasus Politisi PKB tersebut adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
3.Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
Mantan Menteri KKP RI, Edhy Prabowo ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Politisi Gerindra itu ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
4.Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Politisi PDIP itu ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
5.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Sedang Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Politisi Nasdem tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
6.Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Penetapan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka oleh KPK menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, KPK tidak seperti biasanya mengumumkan tersangka ke publik. KPK melalui surat resminya memberitahukan kepada Presiden Jokowi bahwa Mentan SYL sudah ditetapkan tersangka. Bahkan sampai saat ini KPK secara resmi belum juga mengumumkan kepada publik status tersangka SYL kepada publik.
Menariknya, kasus SYL juga melebar dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
5 Menteri SBY Tersandung Hukum:
1.Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari ditahan karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Siti Fadilah Supari dihukum 4 tahun penjara dan mewajibkan Siti membayar Rp 1,9 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. Namun karena Siti sudah mengembalikan sebesar Rp 1,35 miliar jadi tersisa Rp 550 juta saja yang harus dibayar.
2.Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Tahun 2016, Jero kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.
Dalam sidangnya, ia dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata serta Menteri ESDM, dan menerima gratifikasi.
3.Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali
Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag), selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014.
Dalam sidang, Suryadharma Ali dinilai menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan bersalah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.
4.Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng
Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor setelah menjadi menteri selama tiga tahun. Di kasus ini, Andi menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi. Pengdilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
5.Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah
Bachtiar Chamsyah sebetulnya sudah menjabat sejak era presiden Megawati, namun baru melakukan tindakan korupsi pada kabinet SBY periode pertama. Bachtiar Chamsyah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 22 Maret 2011, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Bachtiar diadili karena penunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008. Akibat kebijakan tersebut negara dirugikan senilai Rp 33,7 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp 1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp 11,3 miliar, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp 20,3 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.
BACA JUGA: Foto Ketua KPK dan Mentan Duduk Bareng Berseliweran di Grup WA
Penulis: Olo