Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat

Pengusaha kebun kelapa sawit didampingi oknum Brimob di lokasi hutan negara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Limitnews/Istimewa

09/27/2022 09:45:52

LANGKAT – Pengusaha kebun kelapa sawit Alianto Widjaja keturunan Chinese diduga memperalat unsur lembaga negara Brimob Polda Sumut untuk menguasai lahan warga Kelompok Tani (Poktan) Hutan di kawasan di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ironisnya, tak puas sudah berhasil menguasai lahan hutan negara, kurang lebih 9 orang anggota Poktan yang secara resmi memiliki badan hukum Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan malah diproses hukum yang diduga kuat akibat adanya proses rekayasa perkara.

BERITA TERKAIT: Kelompok Tani Vs Pengusaha, Saksi Dinilai Tidak Jujur Berikan Keterangan di PN Stabat

Mirisnya lagi, pihak terlapor diduga korban rekayasa perkara, Heri Yadi yang juga Ketua Poktan sudah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keadilan tidak berpihak kepada Heri Yadi dan kawan-kawan.  

“Kami sudah melaporkan yang kami alami ini ke Presiden RI Jokowi, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Ketua DPR RI, Kompolnas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua KPK dan Kapolri, kami belum mendapatkan keadilan di Republik Indonesia ini,” kata Ketua Poktan Heri Yadi kepada limitnews.net, Selasa (27/8/2022).

Adapun laporan Heri Yadi adalah dugaan terjadi jual beli tanah hutan Negara, alih fungsi hutan negara menjadi kebun kelapa sawit, tidak memiliki izin perkebunan atau HGU, pengemplangan pajak penghasilan, bangunan tanpa IMB, dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Alih-alih mendapatkan keadilan, anggota Poktan selama proses hukum mendapat intimidasi dan penganiayaan dari oknum Brimob lengkap dengan senjata laras panjang, bahkan di dalam Rutan Kelas 2B Tanjung Pura 7 orang anggota Poktan mendapat tekanan, mereka dipaksa oleh penyidik menandatangani berkas yang sama sekali isinya tidak diketahui oleh ke 7 anggota Poktan tersebut,” ungkap Hari Yadi.

BERITA TERKAIT: Tragis, 9 Anggota Poktan Hutan Dipenjara Meski Miliki IUPHKM dari Kementerian LHK

Bahkan lanjut Heri Yadi yang juga turut menjalani pemeriksaan, meski sudah menerangkan tidak pernah memberikan perintah penjagaan di lokasi lain, selain lahan yang mereka kelola sesuai izin IUPHKM, namun berkas dan keterangannya tidak pernah terlampir di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

“Akibat rekayasa kasus ini, kami mengalami kerugian sakit fisik, mental, tidak dapat melakukan kehidupan secara normal, kehilangan hak utuh sebagai warga negara,” tandas Hari Yadi.

Hingga berita ini dipublikasikan, limitnews.net belum berhasil mengkonfirmasi Alianto Widjaja dan Brimob Polda Sumut.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

RELATED POSTS
FOLLOW US