
Dirhubag MSPI Thomson Gultom (kiri) bersama Staf Dewas KPK Amir di Kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Limitnews/Herlyna
09/30/2023 16:07:13
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bentuk Tim atas pengaduan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) terkait ‘hilangnya’ pemberi suap kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang sudah divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa suap yang diduga diberikan oleh MJN atas suruhan (tersangka (DPO) Direktorat Tindakpidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri) Emilya Said dan Herwansyah.
Atas 'Hilangnya' pemberi suap Rp 57 miliar (MJN), terhadap terdakwa AKBP Bambang Kayun yang diduga ditutup-tutupi penyidik KPK, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melakukan fungsi kontrolnya, dengan melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua KPK.
BACA JUGA: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun, Ada Apa KPK dengan Buronan Emilya Said-Herwansyah
Selain membuat surat konfirmasi kepada Ketua KPK, MSPI juga mengirimkan surat kepada Dewas KPK, Menkopolhukam RI dan Kepada Presdiden RI Joko Widodo.
“Kita sudah menerima surat dari MSPI, dan Dewas akan membentuk tim guna mencari fakta penyebabnya. Nanti juga akan kita balas surat MSPI itu secara tertulis hasil temuan tim,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Sabtu (30/9/2023), menyampaikan pernyataan Staf Dewas KPK, Amir yang ditemuinya di Kantor Dewas KPK, di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Adapun kasus suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terkait kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris di PT Aria Citra Mulia antara DPO Emilya Said dan Herwansyah melawan Dewi Ariati dan 2 anaknya, yang ditangani Unit II Subdit Tipidum Bereskrim Polri.
Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 sampai dengan 2018, telah menyalahgunakan jabatannya menerima suap dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah supaya lolos dari jeratan hukum.
Dalam upaya-upaya penyelamatan Emilya Said dan Herwansyah dari jeratan hukum itu, MJN diperintahkan untuk melakukan pendekatan kepada AKBP Bambang Kayun agar membocorkan rahasia penyidikan dan melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap Emilya Daid dan Herwansyah.
MJN lah yang menyerahlan uang Rp57 miliar itu kepada AKBP Bambang Kayun dan hingga tertangkap AKBP Bambang Kayun oleh KPK.
“Tidak diproksesnya saudara MJN bersamaan dengan AKBP Bambang Kayun yang dipertanyakan MSPI ke KPK,” ungkap Thomson.
Dia menyampaikan bahwa Emilya Said dan Herwansyah (suami istri) tersangka Pasal 263, 266 KUHP sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021 oleh Unit II Subdit Tipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 November 2016.
“Yang hebatnya lagi, sampai saat ini Polri belum melakukan penangkapan terhadap Emilya Said dan Herwansyah, padahal perintah penangkapan untuk Emilya Said dan Herwansyah itu diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Endrianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022),” tutup Thomson Gultom.
BACA JUGA: KPK Belum Juga Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Penulis: Herlyna