9 Bulan BPN Tidak Ukur Tanah, Oknum Advokat HS Diduga Tidak Jujur dan Tidak Bertanggungjawab

Posted by : limitnew 23 Mei 2023 Tags : Advokat HS , Desa Mendis Jaya , Oknum Advokat HS
Bukti pembayaran jasa hukum pengurusan tanah di Desa Mendis Jaya. Limitnews/Olo

05/23/2023 13:27:07

BEKASI – Oknum Advokat inisial HS diduga tidak jujur dan tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan suatu perkara lahan tanah di Desa Mendis Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, pembeli lahan tanah di Desa Mendis Jaya, Bermon Simbolon sudah melakukan pembayaran jasa hukum pengurusan tanah di Desa Mendis Jaya sebesar Rp 25 juta kepada Advokat HS. Namun sampai sekarang pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak pernah turun ke lokasi lahan tanah yang dibeli oleh Bermon Simbolon.

“Pembayarannya, cash 5 juta rupiah diterima langsung oleh HS dan transfer 20 juta rupiah atas suruhan HS ke rekening Rona Aprizal Putra. Pembayaran saya lakukan pada 16 Agustus 2022. Kwitansi pembayaran langsung ditandatangani oleh HS,” kata Bermon Simbolon di redaksi limitnews.net di Kota Bekasi, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA: Diterima Audiensi, MSPI Sampaikan Informasi ‘Mafia Tanah’ ke Menteri Hadi Tjahjanto

Setelah 9 bulan, pihak BPN juga tidak datang juga untuk mengukur lahan tanah yang dibelinya, Bermon Simbolon mempertanyakan kejujuran dan tanggungjawab HS sebagai Advokat.

“Sampai sekarang pihak BPN tidak datang juga ke lokasi lahan tanah yang saya beli dari Ibu HJ. Nining yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Untuk itu, saya meminta HS jujur dan bertanggungjawab,” tegas Bermon.

Sementara itu, Advokat HS saat dikonfirmasi limitnews.net terkait hal di atas mengaku sedang ada urusan di rumah sakit.

“Izin lae minta waktu nya besok aku jelasin ya lae. Soalnya lagi ada urusan di rumah sakit,” kata HS melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (22/5/2023) malam. Mirisnya, hingga Selasa (23/5/2023) siang Pukul 13:30 Wib, WA HS tidak aktif.  

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Bermon membeli lahan tanah sebanyak 10 hektar dari HJ. Nining dan Sertifikat lahan tanah tersebut sudah dimiliki dan di tangan Bermon Simbolon. Namun lahan tersebut digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dalam waktu dekat ini para penggarap akan saya seret ke hukum,” kata Bermon mengingatkan penggarap dan juga oknum-oknum yang terlibat.

BACA JUGA: Diduga Jual Sabu-Sabu, Kapolda Sumut Didesak Razia Cafe di Desa Batu Layang Deli Serdang

 

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US