‘Abuse of Power’ Hingga ‘Kriminalisasi’ Derita Masyarakat Kelompok Tani Hutan di Langkat







Gedung Mabes Polri. Limitnews/Istimewa

10/11/2022 10:20:33

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) angkat bicara terkait peristiwa dan derita penangkapan masyarakat Kelompok Tani Hutan yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara hingga diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) MSPI, Thomson Gultom menduga ada ‘Abuse of Power’ atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum Sat Brimob dan oknum Polda Sumut berkolaborasi dengan pengusaha kelapa sawit melakukan ‘kriminalisasi’ terhadap masyarakat Kelompok Tani tersebut.

“Kita beranjak dulu bahwa Kelompok Tani Hutan yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM). Kita menduga keberadaan Kelompok Tani atau Gapoktan Tunas Sakti itu tidak dikehendaki oleh pengusaha kelapa sawit. Pengusaha kepala sawit tidak akan sanggup jika ‘head to head’ menghadapi masyarakat Kelompok Tani terlebih mereka memiliki IUPHKM dari Kementerian,” kata Dir. Hubag MSPI, Thomson Gultom saat dimintai tanggapannya, Selasa (11/10/2022), terkait peristiwa penangkapan masyarakat Kelompok Tani tersebut.

“Kita menilai si pengusaha (Alianto Widjaja-red)  sadar tidak sanggup melawan mereka (Kelompok Tani-red), sementara keberadaan Kelompok Tani harus disingkirkan. Di sinilah ‘abose of power’ dan ‘kriminalisasi’ dimainkan,” sambung Thomson.

BERITA TERKAIT: Terungkap di PN Langkat, 7 Saksi Mengaku Mendapat Tekanan dan Dianiaya Penyidik

BERITA TERKAIT: Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat

Lanjut Thomson, skenario ‘abuse od power’ hingga ‘kriminalisasi’ dimainkan melalui adanya tuduhan bahwa Kelompok Tani mencuri sawit. Untuk mewujudkan skenario tersebut, maka diperlukan institusi negara yaitu oknum Polri yang kini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini ‘Locus Delicti’ atau tempat terjadinya peristiwa pidana di Sumatera Utara maka berperan oknum Sat Brimob dan Polda Sumut.

“Penangkapan masyarakat Kelompok Tani Hutan yang melibatkan oknum Brimob dan Polda Sumut itu diduga ada pelanggaran kode etik profesi Polri, hal ini merujuk keterangan para Kelompok Tani Hutan yang memanen buah kelapa sawit masih di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lalu apa dasarnya mereka dituduh mencuri, kalau bukan dikriminalisasi,” ujar Thomson.

Selain itu, Thomson menggarisbawahi bahwa para Kelompok Tani juga mengalami tekanan dan paksaan saat mendekam di Rutan Kelas 2B Tanjung Pura.

“Oknum penyidik yang telah menekan dan memaksa anggota Kelompok Tani menandatangani suatu berkas yang isinya sama sekali tidak diketahui oleh Kelompok Tani adalah perbuatan abuse of power dan telah melanggar kode etik profesi Polri. Kita menduga pemaksaan yang dilakukan oknum penyidik untuk melengkapi berkas ‘kriminalisasi’ yang ditujukan kepada masyarakat Kelompok Tani,” tegas Thomson sebagai Dir. Hubag MSPI yang kerap menyoroti kinerja penyidik Polri.

BACA JUGA: Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Metro, MSPI: Kita Dipaksa Negatif Thinking

BACA JUGA: Kadiv Propam Dijabat Irjen Syahar Diantono, Surat Aduan MSPI Langsung Ditanggapi Divisi Propam Polri

Untuk itu, kata Thomson, MSPI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk mengusut pelanggaran kode etik profesi Polri dalam proses penangkapan masyarakat Kelompok Tani yang mengalami kriminalisasi, hingga siksaan.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus serius dengan derita yang dialami masyarakat Kelompok Tani di Langkat. Ulah anak buahnya, mereka (Kelompok Tani-red) mengalami siksaan hingga krminalisasi. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono harus mengusut siapa saja yang terlibat ‘abuse of power’ di Polda Sumut,” tandas Thomson.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.