

06/28/2023 12:50:19
BEKASI – Pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, kasus pelecehan yang dilakukan pegawai rutan, hingga korupsi uang dinas perjalanan menjadi sorotan tajam masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus pertama terkait pungutan liar di rutan KPK. Kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total pungli mencapai Rp 4 miliar. Selain pungli, pegawai rutan KPK juga terlibat kasus asusila. Seorang pegawai rutan melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.
Terkini, KPK kembali menjelaskan soal adanya kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan pegawai bidang administrasi KPK. Nilai korupsi pelaku mencapai Rp 550 juta.
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Keuangan Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia
Ketiga kasus itu sejauh ini masih ditangani sendiri oleh KPK. Para pelaku tengah dalam proses pemeriksaan etik, pelanggaran disiplin, hingga proses pidana.
KPK menilai pengungkapan kasus itu sebagai upaya bersih-bersih di tubuh lembaga antirasuah.
“Kita membuka perkara ini dengan kita melakukan penanganan perkara ini adalah sebuah bentuk di mana kami membuka diri untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Asep mengatakan langkah pihaknya membuka kasus tersebut ke publik merupakan bentuk transparansi. Dia menilai tidak ada yang ditutupi KPK di kasus yang melibatkan pegawainya tersebut.
“Ini adalah bentuk transparansi dari kami sehingga masyarakat bisa mengecek apa yang ada di KPK ini. Justru kalau misalnya kami menutup-nutupi itu yang perlu dipertanyakan,” katanya.
BACA JUGA: Respons Mahfud MD, Arsul Sani: Pengakuan Pemerintah Gagal Berantas Korupsi
Menurut Asep, KPK berkomitmen melakukan penegakan hukum yang adil kepada para pegawainya yang terlibat pelanggaran hukum.
“Sekarang kita buka semua mulai dari asusila, pungli dan pengambilan uang perjalanan dinas. Jadi ini adalah bentuk komitmen kami, KPK, untuk kita menegakkan hukum selain yang ada di luar, kita juga menegakkan hukum terhadap oknum yang ada di dalam KPK,” tandas Asep.
Penulis: Olo
