
Ahli waris tanah lokasi Patung Yesus Kristus Sibeabea diwakili Wilmar Pasaribu minta perlindungan hukum ke LBH-GRACIA, Senin (30/5/2022). Limitnews/Herlyna
05/31/2022 06:58:38
JAKARTA - Sejumlah ahli waris tanah yang menjadi lokasi pembangunan patung Yesus Kristus di Sibeabea, Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GRACIA) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Pasalnya, lahan warisan mereka seluas 15 hektare diduga dikuasai secara melawan hak oleh Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.
"Ya kami dari LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA telah menerima berkas dan dokumen serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea dalam hal ini pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Wilmar Pasaribu," kata M Sosang Sarapang, SH, Sekjen LBH-GRACIA, didamping Efendi Matias Sidabariba SH, Direktur LBH-GRACIA dan Hisar Sihotang selaku Humas LBH-GRACIA serta Ronald Sihotang SE, Ketua LSM-GRACIA yang juga aktif di Barikade '89 Jakarta.
BACA JUGA: Alamak, Suami Istri Anggota Polres Blora Didakwa Korupsi Rp 3,049 Miliar
BACA JUGA: Setiap Tahun, 15-20 Wisatawan Pria Muda Tenggelam di Sungai Aare Swiss
Selanjutnya LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami guna melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait dalam permintaan perlindungan hukum tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA, terkait kasus tanah Sibeabea yang dikuasai secara melawan hak oleh YJTDT diduga ada mafia-mafia bermain di sana, yang pada akhirnya menyebabkan beralihnya lahan lokasi patung Yesus Kristus tersebut.
Efendi Matias Sidabariba menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017. Namun tidak digubris pengurus YJTDT.
BACA JUGA: Pasca Tribun Ambruk, Anggota DPR Desak Pembangunan Fasilitas Formula E Diaudit
Untuk proses hukum permasalahan tersebut dan oknum pejabat-pejabat dan bekas pejabat, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA bakal meminta klarifikasi terhadap mereka yang diduga terlibat dalam pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang itu.
"Para pejabat dan mantan pejabat itu akan kita mintain pertanggung jawaban atas perbuatannya yang merugikan sekaligus menyebabkan para ahli waris kehilangan hak atas lahan warisannya," kata Efendi Matias Sidabariba.
Penulis: Herlyna