

09/10/2022 19:16:28
JAKARTA – Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) sore.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, dilansir dari Instagram akun @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).
BACA JUGA: Usai Dipatsus, 10 Perwira Polisi ‘Parkir’ di Yanma Polri
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dengan Tidak Hormat
Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.
Penulis: Olo Siahaan
