

11/25/2022 11:13:14
KARO – Aneh, diduga barang bukti mobil tangki hasil tangkapan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karo malah disimpan di Kilang Kayu Simanapang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Ironisnya, pemilik Kilang Kayu Simanapang berdalih tidak mengetahui kalau mobil tangki CPO yang dititipkan di Kilang Kayunya barang bukti hasil tangkapan oknum Tipiter Polres Karo.
“Saya tidak tau menau soal itu (hasil tangkapan-red). Mobil itu dititipkan oleh orang Tipiter Polres Karo,” kata pemilik Kilang Kayu saat dikonfirmasi limitnews, Kamis (24/11/2022), melalui panggilan WhatApp (WA) dinomor 08136266XXXX.
BACA JUGA: Tangkap Lepas Truk Muat Pupuk Bersubsidi, Kinerja Tipiter Polres Karo Dipertanyakan
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Karo, Ipda S Rajagukguk saat dikonfirmasi terkait penangkapan dan barang bukti hasil tangkapan disimpan di Kilang Kayu Simanapang, hingga Jumat (25/11/2022), Ipda S Rajagukguk tidak menggubris konfirmasi limitnews,net.
Sebelumnya, penangkapan mobil CPO dibenarkan oleh salah satu karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Mardinding, Kabupaten Karo.
“Mobil yang ditangkap itu kami rental dan kami terima kabar mobilnya berada di Kilang Kayu Simanapang, bukannya di Polres,” kata salah satu karyawan PKS tersebut.
Penulis: Olo Siahaan
