Aneh, Dishut Sumut Undang Kelompok Tani Hutan Mendekam di Penjara







Undangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut kepada lima (5) Kelompok Tani Hutan. Limitnews/Istimewa

10/12/2022 16:53:25

LANGKAT – Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui surat bernomor: 005 / 3007 / Dis Hut – KHL / X / 22 tertanggal 11 Oktober 2022 mengundang lima (5) Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat untuk menghadiri pertemuan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Ironisnya, masyarakat ke lima (5) Kelompok Tani Hutan tersebut saat ini banyak masuk penjara diduga akibat arogansi pengusaha kelapa sawit, Alianto Widjaja. Selain mendekam di penjara, para Kelompok Tani Hutan saat ini mengalami ketakutan dan depresi dampak kehadiran Satuan Brimob di lokasi lahan bersengketa.  

“Saat ini anggota Kelompok Tani sebagian di penjara dan sebagian lagi dalam kondisi ketakutan. Mengapa setelah ditangkap dan anggota berserakan, baru diadakan rapat,” kata Ketua Gapoktan Tunas Sakti, Heri Yadi saat dikonfirmasi limitnews.net, Rabu (12/10/2022).

BERITA TERKAIT: ‘Abuse of Power’ Hingga ‘Kriminalisasi’ Derita Masyarakat Kelompok Tani Hutan di Langkat

BERITA TERKAIT: Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat

Seperti diketahui, pengusaha kelapa sawit, Alianto Widjaja melaporkan masyarakat Kelompok Tani Hutan ke Polda Sumut dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit. Padahal Kelompok Tani Hutan yang tergabung Gapoktan Tunas Sakti resmi memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

“Mirisnya, saat Alianto Widjaja memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Stabat, Alianto menyatakan tidak punya izin apapun. Hal itu disampaikan Alianto Widjaja di depan Majelis Hakim,” ujar Heri Yadi.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.