Aneh, Ketua RW Nyaleg Harus Mundur Menteri Nyaleg Tidak Mundur dari Jabatannya

Posted by : limitnew 8 Juni 2023 Tags : Aneh Ketua RW Nyaleg Harus Mundur , Caleg 2024
Ilustrasi. Limitnews/Olo

06/08/2023 12:39:21

BEKASI – Aneh, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT), begitu juga Kepala Daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) harus mundur dari jabatannya, sementara Menteri menjadi Caleg tidak mundur dari jabatannya.

Aturan Ketua RW dan Ketua RT harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai Caleg berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2017 tentang LKK dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).

Sementara itu, Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftarkan diri sebagai Caleg dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mengundurkan diri dari jabatan mereka, diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setidaknya pada Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin ada 8 Menteri yang mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024, tidak mengundurkan diri dan tetap menjabat sebagai Menteri. Lalu kenapa begitu istimewanya jabatan Menteri?

BACA JUGA: Gerindra Berpeluang Salip Elektabilitas PDI Perjuangan

Padahal Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mendorong para Menteri yang nyaleg itu untuk segera mundur dari jabatan Menteri. Meski UU Pemilu tidak mengharuskan mereka mundur, tapi ICW menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg. 

“Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, belum lama ini.

Sudah seharusnya Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR RI membuat Undang-Undang Menteri mencalonkan diri sebagai Caleg harus mundur juga dari jabatannya.

Berikut Menteri Caleg Pemilu 2024:
1.Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan)
2.Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)
3.Abdul Halim Iskandar (Mendes PDTT)
4.Afriansyah Ferry Noor (Wamenaker)
5.Johnny G Plate (Menkominfo)/Dipenjara
6.Syahrul Yasin Limpo (Mentan)
7.Yasonna Laoly (Menkumham)
8.Angela Tanoesoedibjo (Wamenparekraf)

 

 

 

 

Penulis: Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US