AS Jatuhkan Sanksi Lima Warga Indonesia Diduga Fasilitator ISIS







Ilustrasi bendera Amerika Serikat (AS). Limitnews.net/Istimewa

05/10/2022 17:14:54

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang diduga sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya, Senin (9/5/2022), menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

BACA JUGA: Solmet Minta Pemerintah Evaluasi SKB Dua Menteri Pendirian Rumah Ibadah

BACA JUGA: Lagi Wisata di Pelabuhanratu, Pasutri Penginjak Al-Quran Diciduk Polisi

Sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

“Jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki,  sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota,” kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," ujar Brian Nelson.

 

Penulis: Tomson

Category: NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.