Babak Baru, Uang Brigadir J ‘Dicuri’ Hingga Pelaku Lain Lebih Besar dari Irjen Ferdy Sambo







Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersama ajudan. Limitnews/Istimewa

08/17/2022 11:20:55

JAKARTA – Terungkap babak baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mulai dari uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ‘dicuri’ hingga tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E siap membongkar keterlibatan peran pelaku lain yang jauh lebih besar dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media membenarkan, bahwa uang senilai Rp 200 juta yang disimpan di rekening Brigadir J hilang tanpa jejak.

"Saya mau ke Jambi, minta surat kuasa khusus dari ayah ibu almarhum Brigadir J supaya saya lebih leluasa ke empat bank termasuk Bank Indonesia maupun ke PPATK," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (16/8/2022).

BERITA TERKAIT: Coba Suap Staf LPSK, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Kendati masih belum memegang surat kuasa, Kamaruddin Simanjuntak nyatanya telah mengetahui pasal apa yang akan ia sangkakan pada terduga pencuri uang Brigadir J.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak sudah mengantongi nama sosok yang diduga memindahkan uang Brigadir J yang sudah wafat ke rekening beberapa orang. Bukan sosok asing, orang yang diduga memindahkan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo. Uang Brigadir J dipindahkan atau ditransfer ke rekening tersangka Bripka RR.

"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke rekening bank RR atas perintah FS," ungkap Kamaruddin.

BERITA TERKAIT: Pakar Hukum Pidana: Putri Candrawathi Bisa Tersangka Pembuat Laporan Palsu

Kamaruddin mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, dan ternyata penyidik kepolisian juga sudah tahu akan hal tersebut.

Pelaku Lain Lebih Besar

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai ‘justice collaborator’ oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tersangka Bharada E siap membongkar peran pelaku lain yang jauh lebih besar dari dirinya dan Irjen Ferdy Sambo.

"Dia (Bharada E-red) bersedia untuk mengungkap dan bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan siaran langsung konferensi pers dari kanal Kompas TV, Senin (15/8/2022).

LPSK, kata Hasto, siap memberikan perlindungan penuh kepada mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Sebab, Bharada E merupakan saksi kunci pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT: Bareskrim Resmi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Hasto juga menjelasakan alasan pihaknya menjadikan Bharada E sebagai justice collabolator. Tim LPSK mengambil keputusan itu setelah melihat bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," ujar Hasto.

Diketahui, saat ini Bharada E ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

 

 

Penulis: Olo/Tom

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.