
Suasana Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (3/7/2023). Limitnews/Istimewa
07/03/2023 15:40:32
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panja Revisi UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pada tahun 2023, kata dia, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp 800 triliun, kemudian dibagi kepada 74.000 desa, maka rata-rata dana desa yang diperoleh tiap desa mendapatkan Rp 1,1 miliar sampai dengan Rp 1,3 miliar per tahun.
BACA JUGA: Ada Pungli, Pelecehan Seksual Hingga Korupsi di KPK
Dari paparan tersebut, maka hanya 8,3 persen dana transfer daerah yang dialokasikan untuk dana desa.
Supratman menilai kenaikan besaran dana desa sebesar 20 persen, maka keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.
"APBN kita sejak republik ini berdiri tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita makin baik," ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya. Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak bisa berpatokan pada besaran persentase.
BACA JUGA: Respons Mahfud MD, Arsul Sani: Pengakuan Pemerintah Gagal Berantas Korupsi
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai, Panja RUU Desa harus melihat situasi dan kondisi keuangan negara untuk mengusulkan besaran dana desa.
"Bisa saja karena mau pileg lalu mengusulkan (kenaikan dana desa) 15 persen, 20 persen, 50 persen. Namun, harus lihat kondisi (keuangan) negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah. Kalau naik 15 persen, dana desa bisa Rp 2 miliar sampai dengan Rp 4 miliar," katanya.
Johan menekankan bahwa besaran kenaikan dana desa sangat bergantung pada kemampuan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tantangan ekonomi ke depan sangat besar, terutama dalam situasi dan kondisi global yang berpengaruh pada negara-negara.
Penulis: Olo