
Ilustrasi. Limitnews/Istimewa
08/31/2023 13:53:46
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menindaklanjuti keterlibatan sejumlah artis, selebgram dan influencer yang mempromosikan judi dalam jaringan (online) dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum dilakukan pemanggilan klarifikasi, pihaknya melakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,
"Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
BERITA TERKAIT: Benarkah Artis Raffi Ahmad Promosikan Aplikasi Judi Online?
Mengenai kapan pemanggilan para artis, selebgram dan influencer tersebut, Vivid mengatakan belum dapat dilakukan pekan ini karena pihaknya fokus mendata dan memprofil terlebih dahulu.
"Yang jelas belum pada minggu ini," kata dia.
Sebelumnya, Brigjen Pol Vivid dengan tegas mengimbau para artis, influencer maupun selebgram untuk cerdas dalam melakukan promosi dan menghentikan aktivitas mempromosikan judi online maupun game online.
Hal ini karena dampak judi online sudah menimbulkan hal negatif di masyarakat, menyasar semua lapisan masyarakat dan merugikan masyarakat banyak.
"Yang jelas, sekali lagi kalau saya sudah imbau tegas jangan sampai ada korban-korban lagi. Masih ada usaha lain kok, misalnya, mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam," kata Vivid.
BACA JUGA: MSPI Ingatkan Polda Sumut Tangkap Bos Judi di Kawasan Sibolangit
Penulis: Olo