Berpotensi Merusak Lingkungan, Izin Galian Pasir di Desa Negara Kab. Karo Dipertanyakan







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

10/08/2022 09:41:33

KARO – Izin Galian C jenis Pasir di Desa Negara, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dipertanyakan. Pasalnya, pengusaha Galian Pasir bernama Tamsar disebut kerap memberikan setoran ke oknum polisi di Polres Karo.

Salah satu warga Desa Negara meminta pihak terkait untuk menertibkan Galian Pasir yang berpotensi merusak lingkungan. “Untuk itu kami meminta Kapolres Karo juga Kapolda Sumut bapak Irjen Panca Simanjuntak untuk sidak ke lokasi penambangan Galian Pasir tersebut,” kata sumber limitnews.net sembari berharap.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Diminta Sidak Galian C di Kabupaten Dairi

Sementara itu, pengusaha Galian Pasir, Tamsar saat dikonfirmasi limitnews.net melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (7/10/2022), hingga Sabtu (8/10/2022), Tamsar tidak menjawab konfirmasi limitnews.net.

Sebelumnya, pada tahun 2020, saat Bupati Karo masih dijabat oleh Terkelin Brahmana pernah memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karo Radius Tarigan, untuk melakukan monitoring dan pemantauan di lingkungan Kegiatan Pertambangan Komoditas Pasir di sejumlah lokasi di Kecamatan Merek.

BACA JUGA: Terungkap di PN Langkat, 7 Saksi Mengaku Mendapat Tekanan dan Dianiaya Penyidik

Kadis LHK Karo Radius Tarigan saat itu mengatakan, bahwa hasil monitoring dan pemantauan di sejumlah lokasi pertambangan pasir di Kecamatan Merek belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan.

“Ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Saat kami melakukan monitoring ternyata kegiatan penambangan pasir ini belum ada yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata Radius, saat itu.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.