BPN Kabupaten Muba Terkesan Lambat Proses Pengajuan dari Penyidik Polsek Bayung Lencir







Kantor BPN Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Limitnews/Istimewa

09/14/2023 15:33:52

BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkesan lambat proses pengajuan pengkuran tanah yang diajukan oleh penyidik Polsek Bayung Lencir.

Pengajuan pengukuran tanah ke BPN Muba dilakukan penyidik Polsek Bayung Lencir sebagai tindak lanjut Laporan / Pengaduan Nomor: STTLPN / 79 / VI / 2023 / SUMSEL / MUBA / SEK BYL dengan Laporan Pengaduan Nomor (LPN) Nomor: LPN / 79 / VI / 2023 / Sumsel / Muba / Sek Byl, Tanggal 15 Juni 2023.

BERITA TERKAIT: Nurhadi Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Penyerobotan Tanah di Desa Mendis Jaya

Dalam laporan tersebut, Pelapor Bermon Simbolon melaporkan Nurhadi telah menyerobot tanah yang dibeli dari Hj Nining dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 04.09.04.34.1.00200, SHM 04.09.04.34.1.00201, SHM 04.09.04.34.1.00205, SHM 04.09.04.34.1.00206, dan SHM 04.09.04.34.1.00207, yang berlokasi di RT 02 Dusun I, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Sudah kami ajukan suratnya ke BPN Muba. Silahkan ditanyakan juga ke BPN kendalanya apa,” kata salah satu penyidik Polsek Bayung Lencir dikonfirmasi dari Kota Bekasi, Kamis (14/9/2023).

Informasi yang dihimpun limitnews menyebutkan, untuk menurunkan petugas BPN Muba ke lokasi tanah dikenai biaya hingga puluhan juta.

“Pengajuan dari polisi aja diperlambat, bagaimana kami rakyat biasa ini kalau berurusan ke BPN Muba,” kata salah satu warga Mendis Jaya kepada limitnews by pesan WhatsApp (WA).

Hingga berita ini dipublikasikan, BPN Kabupaten Muba belum bisa dikonfirmasi terkait hal di atas.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana Diduga Dilepaskan, MSPI Laporkan Penyidik PMJ ke Kompolnas

 

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.