

03/22/2023 01:05:12
JAKARTA – Untuk mencegah meluasnya perpecahan dan kerusuhan pada Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI), Ketua Umum (Ketum) KGBI Pdt. Dr. Joubert Warouw, M.Div., M.Th hasil Konggregasi Minahasa Utara berharap Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonannya untuk membatalkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen, Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor: B.1371 / D.J.IV / Dt.IV.I / BA.01 / 08 / 2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan/pengesahan Kongres Bali yang merupakan Kongres Tandingan Konggregasi Minahasa Utara.
“Kondisi saat ini sudah sangat meresahkan di Minahasa. Hasut menghasut telah terjadi yang mengakibatkan benturan antara anggota Kongres Minahasa Utara dengan anggota Kongres Bali. Sudah ada 3 Korba penganiayaan dan yang lebih miris ada satu korban anak-anak. Memang laporan polisi telah dibuat akibat penganiayaan. Ini yang kita hindari. Selama ini, saya selaku Ketum Konggregasi Minahasa Utara menghimbau kepada seluruh jemaat supaya menahan diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Pdt. Joubert Warouw kepada wartawan usai mengikuti sidang pembuktian di PTUN Jakarta, Selasa (21/3/2023).
BERITA TERKAIT: Ketua Umum GKBI Indonesia Gugat Dirjen Bimas Kristen Kemenag ke PTUN Jakarta
Dia menyampaikan keprihatinanya atas terbitnya SK Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022, yang telah memecah-belah gereja-gereja di KGBI.
“Dirjen Bimas Kristen telah menaburkan benih-benih perpecahan dengan diterbitkannya SK penegasan tersebut. Padahal tugas pokoknya adalah melakukan pembinaan dan menjadi penengah dalam suatu masalah dalam denominasi organisasi gereja,” ungkap sang Ketum.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Elfiany, SH, dengan anggota majelis Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu P, SH, Advokat Revolusioner Elisa Manurung, SH selaku kuasa penggugat menyerahkan bukti-bukti berkaitan dengan manipulasi dokumen Sekretariat KGBI di Minahasa.
“Hasil penelusuran tim kita, bahwa tanah dan bangungan Kantor KGBI di Minahasa itu yakni SHM No.138/Tingkulu atas nama Joutie Legoh bukan atas nama KGBI. Ini adalah penjelasan BPN Kantor Pertanahan Kota Manado Prov Sulawesi Utara Nomor : Mp.01/259-71.71/2023, Tgl, 2 Maaret 2023,” ungkap Advokat Elisa Manurung.
Advokat Revolusioner Elisa Manurung menduga telah terjadi penyelewengan terhadap aset-aset KGBI. “Gugatan PTUN Jakarta ini telah membuka tabir motiv Kongres Tandingan Bali yang diprakarsai para mantan pengurus KGBI. Dan sekarang kepengurusan Kongres Bali diwariskan kepada menantunya. Kita berharap bahwa bukti-bukti yang kita serahkan hari ini dipersidangan membuka mata hati majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kita,” ucap Elisa Manurung berharap.
Terkait dugaan pengelapan aset KGBI Elisa manurung mengatakan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Apa yang dikatakan Advokat Revolusioner itu ditambahkan Pdt. Paul (Pengurus KGBI) Wilayah Kalimantan Barat.
“Dugaan penggelapan aset KGBI di Kalbar sudah lama terjadi, sayangnya selama ini tidak ada yang berani mengungkapkan. Sekarang kondisi KGBI Kalbar cukup mencekam. Intimidasi terjadi kepada anggota Konggresi Minahasa Utara. Yang tadinya acara ibadah gereja hanya sekali yakni Pagi, sekarang sudah pecah menjadi dua, yakni pagi dan sore,” ucap Paul penduduk asli Kalbar dari Suku Dayak itu.
BERITA TERKAIT: Advokat Revolusioner Elisa Manurung Protes Keabsahan Kuasa Hukum di PTUN Jakarta
Dia menyesalkan SK Dirjen Bimas Kristen tentang penegasan itu. Menurutnya bahwa peraturan tertinggi pada KGBI adalah hasil Konggregasi karena KGBI tidak mengenal SINODE.
“Ada 60 ha aset KGBI Kalbar yang alas haknya sudah berpindah. Jika seorang pendeta bisa berbuat demikian lalu jemaatnya seperti apa? Saya berharap adanya proses hukum dalam upaya pengembalian aset tersebut,” pungkas Pengurus KGBI Kalbar itu.
Penulis: Herlyna
