Di PN Stabat, Ketua Gapoktan Tunas Sakti Ungkap Kejanggalan Keterangan Saksi Alianto Widjaja

Posted by : limitnew 28 September 2022 Tags : alianto widjaja , Gapoktan Tunas Sakti , Heri Yadi
Kelompok Tani Hutan yang sudah badan hukum Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus berakhir di penjara diduga korban rekayasa perkara. Limitnews/Istimewa

09/28/2022 14:05:18

LANGKAT – Ketua Gapoktan Tunas Sakti mengungkap kejanggalan demi kejanggalan yang menyeret 7 anggota Kelompok Tani Hutan akibat dugaan adanya rekayasa perkara pidana saat melawan Alianto Widjaja.  

Pasalnya, terungkap di persidangan dengan agenda keterangan pelapor, saksi korban atau saksi yang memberatkan dari Alianto Widjaja dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (22/9/2022).

BERITA TERKAIT: Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat

Ironisnya, saat ditanya mengenai lokasi, situasi tanah yang menjadi dasar kepemilikannya yang di tuliskan di surat dakwaan kepada Heri Yadi, alas hak notaris No 4 dan 8, tanggal 6 Januari 2014 milik Alianto Widjaja yang dibuat di Notaris Sulaiman, SH di Stabat dan masing-masing luasnya 3.0000 meter persegi, saksi Alianto Widjaja tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas.

“Saksi menjawab tidak ingat, karena saya tidak pegang data,” kata Ketua Gapoktan Tunas Sakti, Heri Yadi kepada limitnews.net, Rabu (28/9/2022), menerangkan kesaksian keterangan saksi Alianto Widjaja.

Selain itu, kejanggalan lainnya kata Heri Yadi, saksi dalam memberikan jawaban di hadapan Majelis Hakim, saksi Alianto Widjaja juga tidak bisa memberikan keterangan pasti tentang lokasi lahan lain miliknya sekitar 100 Ha tanpa menggunakan izin apapun.

“Sebagai pelapor, mengklaim pemilik lahan sawit, dan sebagai saksi memberatkan, tapi sama sekali tidak mengetahui lokasi, dan situasi tanahnya. Entah bagaimana bisa kita merumuskan, berpikir kejanggalan demi kejanggalan ini, tapi Alianto bisa melaporkan kejadian pencurian kelapa sawit yang hilang adalah milik Alianto Widjaja,” ujar Heri Yadi.

BERITA TERKAIT: Tragis, 9 Anggota Poktan Hutan Dipenjara Meski Miliki IUPHKM dari Kementerian LHK

Sementara dalam pengakuannya, dalam jawaban sebagai saksi, Alianto Widjaja mengetahui bahwa sawitnya dicuri dari laporan anggotanya, dan jawaban tentang kegiatan Kelompok Tani yang menanami tanaman mangrove jenis bakau dan nyamplung, Alianto sama sekali tidak tahu.

Di waktu berikutnya pada acara sidang yang sama, secara bergantian keterangan 2 orang saksi lain nya yaitu Rahmad Satria dan Saiful Azmi yang memberikan keterangan awalnya berbelit-belit.

“Saat ditanya, keduanya bekerja di Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejatera. Namun begitu, seperti ada komando dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya merubah keterangan, bekerja kepada Alianto Widjaja,” beber Heri Yadi.

Berdasarkan keterangan saksi, ke 2 orang saksi melihat dengan jelas pencurian kelapa sawit yang di anggap milik Alianto Widjaja, dari gambaran yang disampaikan kira-kira acuan nya disekitar Simpang Empat pertama.

“Perlu dicatat, bahwa masyarakat Kelompok Tani Hutan tidak pernah melakukan kegiatan di luar lokasi izin IUPHKM dan semua kegiatan hasil dari musyawarah kelompok,” tegas Heri Yadi.

Heri Yadi menuturkan sidang tehadap dirinya karena pengembangan dari perkara 7 orang yaitu Ruswandi, Fadlansyah, Jayadi, Arsad, Johan, Ahmad Suardi, dan Nazaruddin.

“Faktanya 4 orang yaitu Ruswandi, Fadlansyah, Jayadi, Arsad adalah anggota Kelompok Tani Hutan yang sedang menjaga tanaman mangrove di lokasi Izin IUPHKM. Penjagaan dilakukan karena sebelumnya ada tanaman mangrove yang mati, rusak dan dicabut. Sedang 3 orang lainnya Johan, Ahmad Suardi, Nazaruddin bukan anggota Kelompok Tani, ke 3 orang tersebut juga mengambil sawit masih di dalam lokasi atau wilayah izin IUPHKM. Mirisnya, ke 7 orang divonis 2 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Langkat. Kita dapat melihat bagaimana hukum yang berlaku sekarang ini di Republik Indonesia,” ungkapnya.

Lanjut Heri Yadi, dari uraian di atas dan fakta di lapangan secara pasti, bahwa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) adalah lokasi izin IUPHKM dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Simpang Empat-red).

“Alas hak No 4. dan 8 tanggal 6 Januari 2014 di hadapan Notaris Sulaiman, SH seluas 6 HA yang di klaim milik saudara Alianto Widjaja tidak jelas letak lokasinya. Kesaksian 2 anggota Alianto Widjaja yang awalnya berbelit-belit dan tidak bisa dijadikan dasar sebagai saksi, dan parahnya dari jarak pandang yang lebih 500 meter, berbelok dan banyak pohon kelapa sawit, memastikan seseorang atau orang lain melakukan pencuri dengan tugas masing-masing,” lanjut Heri Yadi.

“Kesaksian 2 anggota Alianto Widjaja bahkan jelas membuktikan bahwa lokasi adalah izin IUPHKM, dari jawaban mereka yang mengetahui lokasi penanaman pohon mangrove  dan melihat lokasi pelaku pencurian adalah sekitar lokasi yang sama, yaitu lokasi izin IUPHKM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” sambung Ketua Gapoktan itu.

Bahkan Heri Yadi mempertanyakan dasar laporan kepemilikan tanah Alianto Widjaja dengan tempat kejadian perkara adalah 2 lokasi yang berbeda.

“Mengapa saudara Alianto Widjaja tidak menggunakan surat tanah yang lebih luas dalam laporan perkara ini? Sementara lokasi kejadian yang di maksud pencurian adalah disekitar 100-an HA. Di mana juga lokasi penanaman mangrove dan di dalam izin IUPHKM,” paparnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Demo Polres Sibolga, Ini Tuntutannya

Seperti diketahui, penangkapan Heri Yadi terkesan sudah dijadikan target penangkapan. Pasalnya.  Heri Yadi ditangkap di Jakarta Selatan saat akan melaporkan kejadian di lapangan dan mastikan kekuatan hukum tentang izin IUPHKM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya terkesan sudah dijadikan target penangkapan, terlalu memaksakan semua harus sesuai dengan keinginan, untuk memenjarakan Kelompok Tani Hutan yang memiliki izin IUPHKM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.

Sampai saat ini, aparat Brimob bersenjata lengkap msih berjaga di kebun kelapa sawit milik Alianto Widjaja berlokasi di izin IUPHKM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sampai ini pula kami belum mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dan mudah-mudahan dalam waktu secepatnya, segera ada tindakan lebih lanjut untuk menegakkan keadilan sesuai laporan kami ke Presiden RI Joko Widodo, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Ketua DPR RI, Kompolnas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua KPK dan Kapolri,” kata Heri Yadi mengakhiri.

 

Penulis: Olo Siahaan

RELATED POSTS
FOLLOW US