Didakwa UU ITE, Hendra Kurniawan Terancam 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar







Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Limitnews/Istimewa

10/19/2022 15:02:36

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT: Sidang Perdana, Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

BERITA TERKAIT: Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia Diduga Pemilik Jet Pembawa Rombongan Brigjen Hendra ke Jambi

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat

BACA JUGA: Oknum Polisi Arogan, Masyarakat Kelompok Tani Teriak Tolong Kami Pak Jokowi

Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu menanyakan kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

 

 

Penulis: Olo Siahaan         

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.