Ditahan KPK, Wali Kota Bandung Lebaran di Penjara

328







Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). Limitnews/Istimewa

04/16/2023 13:25:27

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (16/4/2023) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penerima suap proyek pengaadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Dalam kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 924,6 juta.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Keenam tersangka dipastikan lebaran Idul Fitri di dalam penjara.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

BACA JUGA: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lainnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat (14/4/2023) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Beda dengan Panwascam, Bawaslu Hanya Putuskan PSI Kota Bekasi Lakukan Pelanggaran Administrasi

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.

 

 

 

 

Penulis: David

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.