Ditetapkan Tersangka, Brigadir RR Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana







Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J (kiri), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (kanan). Limitnews/Istimewa

08/08/2022 09:07:59

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

BERITA TERKAIT: Ferdy Sambo Ditahan Provost di Mako Brimob, Mahfud MD Bicara Pelanggaran Etik dan Pidana

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

BERITA TERKAIT: Andreas Silitonga Mundur Sebagai Pengacara Bela Bharada E

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

 

 

Penulis: Olo/Tom

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.