
Dir. Hubag MSPI Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna
11/18/2022 10:17:45
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) desak Presiden RI Joko Widodo agar perintahkan Kapolri nonaktifkan dan mencopot Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, M.Si dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri karena dianggap membangkang kepada Kapolri terkait perintah penangkapan tersangka Emilya Said dan Herwansyah, yang sudah di DPO sejak April 2021.
Pernyataan itu dilontarkan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) MSPI Thomson Gultom, dimana perintah penangkapan terhadap tersangka DPO, Emilya Said dan Herwansyah itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kabareskrim Polri disaat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI, Senin, 24 Januari 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
BERITA TERKAIT: Jenderal Angkat Tangan Tangkap Buronan Emilya Said dan Herwansyah
Selain itu tambah Thomson, sudah perlu dilakukan pembenahan secara terstruktur di tubuh Polri saat ini, terlebih lagi pasca beredarnya pengakuan Ismail Bolong mantan polisi dalam video tentang suap Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kita minta Presiden Bapak Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri segera menonaktifkan Kabareskrim ini. Sangat dibutuhkan penonaktifannya untuk kepentingan keadilan. Demi hukum dan keadilan!,” tegas Thomson Gultom kepada media ini, Jumat (18/11/2022).
Selain uang kordinasi tambang ilegal, tambah Thomson, Komjen Agus Andrianto juga masuk dalam skema konsorsium 303 kerajaan Sambo.
“Untuk keadilan kita minta Komjen Agus Andrianto di nonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri. Hal ini harus dilakukan untuk mengimplementasikan polisi yang PRESISI. Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,”ungkapnya.
Thomson mengatakan kalaupun ada video bantahan Ismail bolong belakanan ini, dia lebih percaya hasil pemeriksaan Propam Polri.
“Si Ismail Bolong ini bolong-bolong terus nantinya. Hari ini iya ini, hari esok lihat nanti itu kali. Testimoni bantahan itu kita abaikan sajalah. Itu upaya-upaya pengaburan pokok perkara. Sekarang sudah beredar di media hasil pemeriksaan Bidpropam yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Masalah perang bintang bukan urusan masyarakat, itu urusan para bintang-bintanglah,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: Satgasus Merah Putih Dibubarkan, Kabareskrim Polri Diminta Tangkap DPO Emilya Said-Herwansyah
MSPI berharap dengan adanya kabar kabari saat ini terkait petinggi polri bekerja diluar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan diungkapkan sesuai prosedur dan peraturan perundang undanga yang berlaku, maka akan semakin memperbaiki citra kepolisian RI dimata dunia internasional, khususnya di pandangan masyarakat Indonesia.
“Sekarang, dimasa kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini tidak ada yang tak mungki. Kalau dulu, hal-hal yang terjadi seperti saat ini mustahil terungkap! Bisa bisa malah Justru yang terjadi kriminalisasi seperti kasus yang dialami mantan Ketua KPK Antasari. Sekarang Polri tidak melihat jabatan dan pangkat, tetapi menilai dari perbuatannya. Kita harus beguru terus atas setiap pengalaman peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi. Karena Pengalaman adalah Guru yang Terbaik dalam HIDUP,” ucap Sang Direktur.
Terkait dua tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah (suami-istri) yang sudah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP / B / 120 /II / 2016 / Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016.
Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan tersangka dalam Pasal 263, 266 KUHP, karena telah membuat akte perubahan susunan pengurus PT. Aria Citra Mulia (ACM) tanpa sepengetahuan pemegang saham, sehingga melalui akte perubahan itulah tersangka Emilya Said dan Herwansyah melakukan pengambilalihan paksa hak-hak Dewi Ariati dan warisan anak-anaknya.
Sementara diketahui aset dan kekayaan PT. ACM mencapai lebih dari 2 triliun rupiah, yang saat ini dikelolah tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah yang pengelolaannya dilakukan melalui tehnologi canggih yakni melalui satelit untuk menghindari pelacakan jejak digital penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada saat RDP Kepolisian dengan Komisi III DPR-RI, Senin tanggal 24 Januari 2022, Kapolri Jend Sigit Listiyo Bowo mendapat apresiasi yang luarbiasa dari anggota dewan atas paparan terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022.
BERITA TERKAIT: DPO Rp 2 Triliun Emilya-Herwansyah Belum Ditangkap, Bareskrim Diduga Berbenturan dengan Satgasus Merah Putih
Namun ada satu yang kurang kata Supriansah, SH dari Praksi Partai Golkal. Supriansah, SH mempertanyakan dua orang tersangka DPO yang belum ditangkap.
Supriansah mengungkapkan bahwa tersangka Emilya Said dan Herwasyah yang sudah dinyatakan tersangka DPO sejak tanggal 28 April 2021, namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangni kontrak di Dumai.
“Almarhum HM Said Kapi memiliki 4 istri. Istri pertama dan istri kedua, yang pertama saya tidak hapal pak Kabreskrim. Istri kedua namanya Rahma memiliki 2 anak; namanya Emilia Said dan Sinta. Emilia Said menikah dengan Hermasyah. Kedua orang ini (Emilya Said dan Hermansyah) sudah ditetapkan DPO oleh BareskrimPolri (sambil menujukakn gambar kedua DPO) ini gambarnya saya perlihatkan supaya dilihat kawan media, ini sudah ada, ini sudah DPO ini. Ditetapkan DPO sejak bulan Mei 2021. Kedua orang ini telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing tabungan Rp100 miliar, berarti semuanya Rp.300 miliar. Namun Baru-baru ini di Dumai, Juni 2021 TerDPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO.Kemana kita cari ini pak Kabreskrim? Menurut informasi dari Keluarga korba bahwa Emilya Said dan Hermansyah berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah,” ungkap Supriansah, SH, MH.
Lebih jauh Supriansah mengungkapkan terDPO Emilia Said dan Herwansyah membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, korban ini menderita sementara kedua ter DPO berpoya-poya,” imbuhnya.
Penulis: Herlyna