
Advokat Fadhlil Mustafa, SH, MH. Limitnews.net/Thomson
12/22/2021 09:28:19
PADANG - Fadhlil Mustafa, SH, MH memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Padang, Sumatera Barat pimpinan Ketua Majelis Hakim Ernita, SH agar menjatuhkan vonis rehabilitasi medis dan sosial terhadap kliennya korban penyalahguna narkoba atas nama Herwin alias Erwin dan Reboanto alias Rebo.
Hal itu disampaikan Advokat muda Fadhlil Mustofa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di PN Pasaman Barat, Senin (20/12/2021), atas tuntutan 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Fernandes, SH dan Muslianto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, terhadap kedua kliennya.
"Majelis Hakim yang Mulia saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati bahwa pada Nota Pembelaan ini kami penasehat hukum Terdakwa mohon agar kedua Terdakwa Herwin dan Reboanto adalah korban penyalahguna narkoba. Hal itu sudah sangat terang benderang terlihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari barang bukti dan keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan keterangan saksi-saksi," ujar Fadhlil.
Dia membeberkan bahwa pada Hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 wib bertempat di rumah Terdakwa Herwin Simpang Tiga Ophir Kenagarian Koto Baru Kec, Luhak Nan Duo Kab. Pasaman Barat bahwa terdakwa I Herwin dan Terdakwa Il Reboanto tertangkap tangan menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu dengan barang barang bukti seberat 0,01 gram jenis sabu sisa pemakaian yang berada didalam kaca pirek, sisa pemakaian oleh petugas satuan narkoba Polres Pasaman Barat.
"Adapun para terdakwa menggunakan sabu dirumah terdakwa I Herwin yang mana sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dari saksi Jaksa (Spilitsing). Dari Terdakwa I Herwin Rp. 25.000,- sedangkan Terdakwa II Rebo Rp.75.000,-. Dan saksi Jaka sendiri dalam persidangan mengatakan bahwa sabu satu paket kecil yang dijual Rp. 100. 000 kepada terdakwa Herwin itu adalah sisa pemakaian yang juga dibeli nya Rp.100.000 yang mulia. Artinya bahwa sabu paket kecil seharga Rp.100.000 itu sudah digunakan bertiga," ucap Fadhlil mengurangi.
Kemudian Fadhlil menjelaskan penangkap dilakukan saksi Dedi Saputra Cs dari kepolisian juga dengan disaksikan Asril selaku Ketua RT setempat.
"Terdakwa membenarkannya sewaktu penangkapan sedang menggunakan narkoba dengan membakar kaca pirek yang terakit dengan alat hisap sabu hingga menimbulkan asap, yang mana asap tersebut di hisap oleh para terdakwa. Hal ini membuktikan bahwa para terdakwa kecanduan akibat penggunaan Narkotika," ungkap Fadhlil.
Lebih jauh dia menunjukkan hasil tes Urine Para Terdakwa yang menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamin, Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor Sket/20/VI/KA/KSU/RH.00/2021/8NNK pada tanggal 16 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Herwin yang ditandatangani oleh dr. Silfia Mela dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat.
"Bahwa berdasarkan uraian pembuktian diatas terhadap penyalahgunaan Narkotika semua unsur dalam dakwaan menurut hemat kami penasehat hukum sudah terpenuhi dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana pada dakwaan alternatif Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Fadhlil mengungkapkan bahwa kliennya telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba lebih dari 10 tahun. Terdakwa menjadi ketergantungan narkoba yang telah merusak masa depan nya yang berdampak kepada keluarga, anak-anak nya yang masih kecil-kecil sehingga Terdakwa Herwin membutuhkan penanganan yang serius dari pemerintah untuk pemulihan.
Oleh karena itu Fadhlil memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dalam menjatuhkan vonis nya sesuai dengan rujukan dari Surat Keputusan Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/P5.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tertanggal 22 Desember 2020 dan juga Surat Edaran Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan pada point 13 yaitu Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum agar dapat hendaknya di tempatkan pada Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Oleh karena itu penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika hal ini juga termasuk kedalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 0,01 gram sudah termasuk tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri oleh karena itu kami penasehat hukum bermohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangan terhadap Surat Keputusan Jenderal Badan Peradilan Umum Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/P5.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative justice), agar terdakwa tidak ditahan atau dipenjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun kami bermohon kepada yang mulia mejelis hakim memutuskan agar terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi atau pemulihan terdakwa terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," ungkapnya.
Hal-hal meringankan terdakwa, bahwa dalam perkara ini selama persidangan Para terdakwa berlaku sopan, berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam proses persidangan. Bahwa Para terdakwa tidak pernah dipidana dalam kasus apapun.
Bahwa para terdakwa masih mempunyai tanggungan Nafkah keluarga, Istri dan anak yang masih kecil dan berharap para terdakwa untuk dapat menafkahi keluarga di rumah.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Herwin dan terdakwa Il Reboanto oleh karena itu dengan perintah untuk dilakukan tindakan berupa rehabilitasi medis dan sosial, menetapkan lamanya masa rehabilitasi dan masa penahanan yang telah dijalani dikurang seluruhnya dari masa rehabilitasi yang dijatuhkan.
Penulis: Thomson