
Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Limitnews/Istimewa
08/27/2022 09:57:18
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, soal laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC). Hal tersebut disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak usai melayangkan pelaporan di kawasan Bareskrim, Jumat (26/8/2022) sore.
"Kami melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri.
BERITA TERKAIT: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dengan Tidak Hormat
Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.
BERITA TERKAIT: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Kesusilaan
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'aruf alias KM sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.
Penulis: Olo Siahaan