
Terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi. Limitnews/Istimewa
02/02/2023 15:16:09
JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud Md mempercayai majelis hakim akan memutus dengan adil. "Saya percaya hakim itu bisa membaca denyut-denyut keadilan oleh kejaksaan maupun publik atau masyarakat," kata Mahfud MD kepada Wartawan di kantor Lemhanas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).
BERITA TERKAIT: Jaksa Sebut Pengacara Sambo, Kuat, dan Ricky Berpikir Tidak Rasional
Mahfud menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim. Mahfud menyebut putusan itu tak bisa terelakkan.
"Ya serahkan saja kepada hakim. Apa pun nanti keputusannya, ya nanti kita tidak bisa mengelak pada putusan hakim," tutur Mahfud.
Mahfud menilai sidang kasus Ferdy Sambo ini berjalan dengan cukup profesional. Dia meminta masyarakat menunggu putusan hakim.
BERITA TERKAIT: Mahfud MD Sebut Ada Gerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan
Mahfud meyakini jaksa tak akan terpengaruh oleh perdebatan yang terjadi dalam persidangan. Dia menyebut mengenal hakim yang memimpin jalannya sidang kasus Ferdy Sambo.
"Berdebat ya berdebat biasa di pengadilan, saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara. Tapi ilmunya hakim itu kan banyak pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari-hari, sehingga dia nggak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan. Itu hakim yang saya lihat, saya tahu hakimnya, kenal saya," imbuh Mahfud MD.
Penulis: Olo