

10/06/2023 17:27:58
JAKARTA – Foto yang memperlihatkan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri duduk bareng dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK berseliweran di grup-grup WhatsApp (WA), Jumat (6/10/2023).
Firli Bahuri dan SYL diduga bertemu pada Desember 2022. Pertemuan keduanya terjadi di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Isu pertemuan itu menjadi sorotan. Pasalnya, sejak pertengahan 2022, KPK tengah melakukan dugaan penyelidikan kasus korupsi di Kementan.
Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada 2023. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian lalu terbit dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 26 September 2023.
Komite Mahasiswa Peduli Hukum mengambil tindakan dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,” kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Febrianes menegaskan, laporan ke Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu mengatur soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara di KPK.
“Di situ Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” katanya.
Menurut Febrianes, sejumlah bukti telah diserahkan. Dia mengatakan laporan itu telah diterima pihak Dewas KPK.
BACA JUGA: Mengundang Kecemburuan Sosial, RW 06 Perwira Diminta Transparan Penggunaan Dana Hibah
Penulis: Redaksi
