Gagal Melaksanakan Kontrak, MSPI Minta Kabakamla RI Blacklist PT. JTI







Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna

01/31/2023 15:29:18

JAKARTA - Pembangunan Data Center Tier III Badan Pengamanan Laut (Bakamla) RI diduga mangkrak karena PT. Jaya Teknik Indonesia (JTI) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Oleh kerena itu, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kepala Bakamla RI selaku Pengguna Anggaran (PA) agar memberikan sanksi blacklist kepada PT. JTI.

Hal itu dikatakan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom, Selasa (31/1/2023), menanggapi dugaan mangkraknya Pembangunan Data Center Tier III Badan Pengamanan Laut (Bakamla) RI.

“Sampai saat ini belum ada jawaban surat MSPI dari Bakamla RI terkait konfirmasi realisasi  Pembangunan Data Center Tier III Badan Pengamanan Laut (Bakamla) RI tersebut. Sudah dua surat MSPI yang belum dijawab Kepala Bakambal RI, yakni surat Nomor: 003/Konfirmasi-LL/MSPI/I/2023, Jkt, Tgl. 5 Januari 2023 perihal Konfirmasi Realisasi Pembangunan Data Center Tier III Tahun 2022, Bakamla RI Yang diduga Tidak sesuai Bestek, dan Surat Nomor: 008/ Konfirmasi-LL/MSPI/I/2023, Jkt, Tgl. 26 Januari 2023, Perihal:  Konfirmasi Realisasi Pembangunan Data Center Tier III Tahun Anggaran 2022 di Bakamla RI Yang Diduga Tidak Sesuai Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah, Karena Tidak sesua Bestek,” ujar Dirhubag MSPI itu.

BERITA TERKAIT: Diduga Melanggar Perpres, Bakamla Sebut Pengadaan Pembangunan Data Center Tier III Sesuai Peraturan

Dia juga mengatakan akan berkirim surat kepada BPK-RI agar BPK-RI melakukan audit investigasi terhadap realisasi  Pembangunan Data Center Tier III Bakamla RI tersebut.

“Kita akan mengajukan audit investigasi kepada BPK-RI guna menghitung volume perkerjaan sampai tanggal 30 Desember 2022. Dari informasi yang kita dapatkan bahwa adasejumlah item perubahan bahan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) yang dilakukan pemborong selain tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” ungkap Thomson Gultom. 

Thomson menyampaikan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam penunjukan pemenang lelang, dimana perusahaan yang memasukkan penawaran yang lulus prakulifikasi hanya satu perusahaan, dan penawaran perusahaan itu sangat mendekati HPS, yakni Rp 59.276.220.000,00,- (Lima puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh enam dua ratus duapuluh ribu rupiah) dari HPS Rp 59.451.749.193.43.- (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan ribu koma empat puluh tiga rupiah).

Padahal sebelumnya katanya, ada yang menawar jauh dibawah itu, yakni dari PT. DME dengan harga penawaran Rp.53.665.365.804,- (Lima puluh tiga miliar enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah). Dari HPS Rp 59.451.749.193.43.- (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan ribu koma empatpuluh tiga rupiah).

Sayanganya PT. DME digugurkan. Apa alasannya PT DME digugurkan tidak diketahu.

“Sesuia dengan Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah, Pasal 51, ayat (1) Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta,” ungkap Thomson.

Menurut Thomson bahwa dari sejak awal proses lelang sudah dimintakan pembatalan lelang. Tetapi Panitia Pokja Bakamla-RI justru mengintimidasi MSPI dan wartawan yang memberitakan pernyataan MSPI itu dimedia.

Menurutnya, bahwa memang, proses penunjukan pemenang sudah bermasalah. Sudah tidak sesuai Perpres. Padahal tujuan Pengadaan Barang dan Jasa/pemerintah Pasal 4, adalah, Pengadaan Barang dan Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 ialah Pengadaan Barang/Jasa menerapkan  prinsip sebagai: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. Akuntabel. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

BERITA TERKAIT: MSPI Mempertanyakan Hasil Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Sesuai dengan fakta dilapangan bahwa pekerjaan Pembangunan Data Center  Tiar III tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022, oleh PT. JTI bahwa estimasi volume pekerjaan baru mencapai 70 persen-an.

Bahwa ada dugaan penyimpangan proses lelang yang dilakukan Panitia Pokja Bakamla RI, aykni; bahwa spesifikasi Teknis lelang yang sangat tidak jelas dan tidak sesuai standard Tier III. Bahwa jawaban Pokja Bakamla RI melalui LPSE yang mengatakan, apa bila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidak sesuaian maka dapat dilakukan adendum kontrak.

“Hal ini jelas mengindikasikan, bahwa Panitia dapat mengubah spesifikasi barang, yang otomatis juga dapat mengubah harga yang ditawarkan jika peserta telah ditunjuk sebagai pemenang. Hal ini sangat melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana perubahan spesifikasi teknis yang mengakibatkan perubahan harga barang setelah penetaan pemenang, dapat menjadi pintu masuk terjadinya KKN di internal Bakamla RI,” ungkap Thomson.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.