GMNI Desak Pemerintah Hentikan Operasi dan Cabut Segera Ijin PT. SMGP







Ketua DPP GMNI Bidang Perindustrian, Qomarudin. Limitnews.net/Istimewa

04/25/2022 11:01:00

BEKASI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah agar menghentikan dan mencabut segera ijin operasi PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) pasca tragedi kebocoran gas PT SMGP pada Minggu, 24 April 2022 hingga merenggut belasan nyawa warga sekitar dan puluhan warga lainnya dilarikan ke rumah sakit diduga karena keracunan gas PT SMGP yang bocor.

Informasi lapangan yang diterima oleh DPP GMNI pimpinan Imanuel Cahyadi, semburan lumpur panas setinggi lebih 30 meter disertai dengan bau gas menyengat terjadi di rig pengeboran panas bumi milik PT SMGP di Desa Sibanggor Julu, Mendailing Natal (Madina). Peristiwa kebocoran gas PT. SMGP telah terjadi berulng kali, setidaknya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir telah terjadi sebanyak empat kali. Parahnya memasuki awal tahun 2022 telah terjadi sebanyak 2 kali, yakni pada Maret dan April 2022.

Ketua DPP GMNI Bidang Perindustrian, Qomarudin, menyoal terkait perizinan PT. SMGP yang dianggap telah banyak merugikan masyarakat tersebut harus segera dicabut dan operasionalnya harus dihentikan karena bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, dimana di dalam pasal demi pasal yang tertera didalam Undang-Undang tersebut, kelestarian lingkungan dan masyarakat harus diperhatikan.

BACA JUGA: GMNI Bekasi Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Mahasiswa

BACA JUGA: Duet Togu Silalahi dan Maher Pakpahan Pimpin GAMKI Kota Bekasi

Qomar menilai, PT SMGP tidak layak beroperasi karena telah gagal menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Segala bentuk operasional dari PT. SMGP harus segera dihentikan dan izin operasionalnya harus dievaluasi dan dicabut sebagai bentuk tanggung jawab mereka atas ketidakbecusan dan kelalaian perusahaan dalam menjalankan SOP hingga merenggut korban jiwa yang tidak sedikit. PT. SMGP juga dinilai telah gagal dalam menjalankan amanat konstitusi yang diatur dalam UU 21 Tahun 2014, yaitu untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kami dari DPP GMNI akan mendorong Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini,” kata Qomar melalui pernyataannya diterima limitnews.net, Senin (25/4/2022).

Sementara itu, Syam Firdaus Jafba, Ketua DPP GMNI yang berasal dari Sumatera Utara mengutuk keras kejadian keracunan tersebut dan menyalahkan sepenuhnya PT. SMGP untuk bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.

“Saya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut sehingga menimbulkan korban jiwa dari masyarakat di Desa Sibanggor Julu, Mandailing Natal. Namun, ini bukanlah kejadian yang pertama kali, namun sudah sangat sering terjadi. Saya mengutuk keras kelalaian dan pembiaran yang dilakukan PT. SMGP dalam menjalankan SOP perusahaan. Bila tak segera dihentikan, saya yakin peristiwa ini akan terulang kembali di masa depan. Saya menuntut agar PT. SMGP juga bertanggung jawab terhadap para korban untuk mendapat kompensasi yang layak,” ujar Syam.

BACA JUGA: Kepala BNPT: Fanatisme Agama Jangan Sampai Memonopoli Kebenaran

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng

Untuk itu, Syam mengajak seluruh GMNI se-Sumatera Utara untuk ikut mengawal dan terus mengawasi hingga izin operasi PT. SMGP dicabut dan mereka bertanggung jawab terhadap para korban.

“Saya mengajak kepada seluruh kader GMNI se-Sumatra Utara untuk melakukan aksi dan mengawal proses evaluasi PT. SMGP hingga izin operasional perusahaan ini dicabut dan mereka bertanggung jawab sepenuhnya untuk memberikan kompensasi yang layak bagi para korban,” tegas Syam.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.