
Hadiman, SH,MH didampingi Kajati Jawa Timur, Mia Amiati. Limitnews.net/Tomson
03/18/2022 08:49:36
MOJOKERTO - Hadiman, SH, MH kembali menjadi anak buah DR. Mia Amiati, SH, MH di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selaku Kajati Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati telah melantik Hadiman selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (9/3/2022) bersama dengan pelantikan 15 Kajari se-Jatim di Aula Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani.
Sebelumnya, Hadiman Gusti Beruh, SH, MH juga dilantik sebagai Kajari Kuantan Singingi (Kuansing) di Kejati Riau oleh DR. Mia Amiati pada 4 November 2019, tiga tahun silam dimana saat itu Dr. Mia Amiati selaku Kepala Kejati Riau.
Mia Amiati sudah cukup mengenal karakter Hadiman, dan Hadiman juga sangat mengenal Mia Amiati dimana keduanya sama-sama konsen dalam hal pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Hadiman menduduki kursi panas di Kuansing sebagai Kajari Kuansing. Kabupaten Kuansing yang dikenal sangat kuat kultur kekuasaannya runtuh ditangan seorang Hadiman.
Meskipun pada awalnya sebagai Kajari Kuansing cukup berat dan terancam, karena harus menghadapi tantangan yang sangat berat untuk menyentuh korupsi, namun perlahan tapi pasti semua tindakan yang melawan hukum dalam penggunaan anggaran dilibas habis.
BACA JUGA: Selain Mahasiswa, Anifah Suryani Juga Ternyata Seorang Reporter
BACA JUGA: Mabes Polri: Tersangka Teroris di Tangerang Seorang PNS
Selama 2 tahun 5 bulan menjabat Kajari Kuansing Hadiman telah menjadikan Bupati dan mantan bupati sebagai terdakwa dan terpidana. Demikian juga anggota dewan dan mantan anggota dewan dilibasnya tanpa pandang bulu, dijadikan sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana.
Padahal sebelumnya, Bupaten Kuansung diakui “kuat, hero” tidak tersentuh hukum. Kekuasaan bapak dan anak dirubuhkan Hadiman karena telah menyimpang dan menggerogoti APBD, dan dana bantuan pusat.
Hadiman yang punya motto: “Tugasku Hanya Berusaha, Selanjutnya Biar ALLAH Yang Mengatur bagaimana baiknya,” tidak mengenal rasa takut saat diframing mekakukan pemerasan dalam upaya untuk menghentikan langkahnya melakukan pemberantasan korupsi. Tetapi dia justru semakin kuat dan gencar mengusut perkara-perkara korupsi itu.
Masyarakat anti korupsi yang ada di Kabupaten Kuansing pun mulai bergerak dan mendukung serta membelanya ketika langkahnya hendak dijegal oleh penguasa.
BACA JUGA: Kejaksaan Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Proyek Mangkrak Hotel Kuansing
BACA JUGA: Hakim Perberat Hukuman Terdakwa Mantan Bupati Kuansing
Atas kinerjanya itu Kejari Kuansing mendapatkan 4 penghargaan dari pemerintah ditahun 2020-2021. Dua piagam penghargaan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) Predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilaya Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dari KemenPan-RB, dan dua penghargaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sebagai Terbaik I se-Kejati Riau dalam penangnan Korupsi dan Predikat Terbaik II Kejari kelas II se-Indonesia,
Pada saat serahterima Jabatan Kejari Kuansing dari Hadiman kepada penggantinya, Kajati Riau Jaja Subaggya, SH, MH juga mengungkapkan keberhasilan Hadiman dalam pemberantasan korupsi, pada saat memberikan sambutan dipelantikan itu.
Saat ini, Hadiman dan Mia Amiati kembali bersatu didalam penegakan hukum di wilayah hukum Jawa Timur, dan langsung mengambil keputusan dengan penerapan keadilan restoratif (restoratif justice). Hal itu diambilnya atas kepatuhan terhadap instruksi pimpinan.
Pada saat Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH melantik 16 Kajari se-Jawa Timur dia berpesan kepada para Kajari yang baru agar penanganan berbagai persoalan hukum dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat.
Hadiman langsung menerjemahkan pesan dari Mia Amiati itu dengan tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku dan menjadikan kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama tersangka Susanto alias Santok Bin Sukemim yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penghentian penututan yang lakukan Hadiman itu mendapat diapresiasi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kota Mojokerto.
Penulis: Tomson