
JPU Andriani Efalia Sihotang, SH, Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar S, SH. MH. Limitnews/Herlyna
02/10/2023 12:09:57
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Lenny Lasminar S, SH, MH menetapkan Direktur Utama PT. Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa dan membebaskan 6 terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 dari segala tuntutan hukum, untuk keadilan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif MSPI Dr. Fernando, SH, MH kepada awak media, Jumat (10/2/2023), setelah mempelajari kronologi kejadian penangkapan kapal KM Cahaya Budi Makmur sebagaimana keterangan para terdakwa dipersidangan.
“Untuk keadilan, kita minta majelis hakim membebaskan ke 6 terdakwa itu dari segala tuntutan hukum dan menetapkan Direktur Utama PT. Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ini untuk keadilan!,” tegas Dr. Fernando yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum itu.
BACA JUGA: MSPI Akan Laporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono ke Propam Polri
Dia menegaskan, bahwa dalam ilmu hukum yang diajarkannya kepada siswanya adalah penegakan hukum yang berkeadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap.
“Majelis hakim seharusnya menggali lebih dalam BAP yang dibuat penyidik dan dikonprontir dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan disesuaikan dengan keterangan para terdakwa. Bahwa dari keterangan para terdakwa sudah jelas mengungkapkan secara terang benderang bahwa transaksi pengangkutan BBM solar langsung kepada Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur, seharusnya Majelis hakim dapat membuat penetapan untuk menetapkan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur jadi terdakwa. Dan dalam perkara ini Dirut lah yang menjadi terdakwa I, dan yang lain ikut serta,” ungkap sang Direktur Eksekutif.
Lebih jauh dia mengungkapkan, kalau ada aliran dana dari BBM tersebut ke ABK barulah ada kaitan dengan ABK. Namun dalam perkara ini jelas-jelas pekerjaan ABK adalah untuk membongkar muatan kapal dan mengisi kapal jika ada muatan yang dimasukkan ke kapal.
“ABK itu bukan pebisnis melainkan pekerja yang mengerjakan pekerjaan yang diberikan majikannya yakni Dirut PT. Cahaya Budi Makmur. Keuntungan-keuntungan yang dihasilkan KM Cahaya Budi Makmur semua menjadi milik Dirut PT. Cahaya Budi Makmur, sementara ABK tetap hanya menerima gaji harian 70-100.000 rupiah setiap hari. Setaiap hari itu 24 jam. Bukan seperti pekerja didarat bekerja 8 jam perhari. Saya harap pengak hukum bisa membuka hati nurani dalam penegakan hukum,” tandas Fernando, SH, MH.
Dia juga mengkritisi majelis hakim yang tidak mengahadirkan langsung kepersidangan saksi Budi (Dirut PT. Cahaya Budi Makmur). Karena didalam persidangan secara lansung itu akan jauh lebih efektif untuk mengungap fakta-fakata.
“Kita berpikir bahwa saksi Budi harus dihadirkan ke[persidangan untuk didengarkan keterangannya dan dikonprontir kepada terdakwa. Saksi kunci dalam perkara ini adalah saudara Budi selaku Dirut PT. Cahaya Budi Makmur. Karena keterangan terdakwa Sutrisno sudah jelas mengatakan bahwa uang 48 juta rupiah untuk ongkos anggkut BBM Solar 48 ton ditranfer langsung ke rekening Budi,” tutupnya.
Seperti telah diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriani Efalina Sihotang, SH, MH dan Bintang Simatupang, SH, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Kejati Sumatra Utara (Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana 3 dan 4 tahun pidana penjara denda 1 miliar rupiah kepada terdakwa Tjeng Huat cs, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Terdakwa Tjeng Huang Cs Dituntut 4 Tahun Penjara
Tuntutan itu dijatuhkan karena ke 6 terdakwa masing-masing TH (61), K als Anto (35), S als tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”.
Dihadapan Ketua Majelis hakim Lenny Lasminar S, SH, MH dengan anggota Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH dan Frans Martin Sihotang, SH, MH didampingi PP Antoni Gunawan Putra Butarbutar, SH dan Frdian Oloan Simanungkalit, SH, JPU Bintang Simatupang, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa Tedakwa Tjeng Huat (61) selaku Nahkoda, K als Anto (35) selaku Wakil Nahkoda, dan S als tris (39) selaku perantara transaksi penjualan BBM Solasr Subsidi, dijatuhi Pidana 4 tahun denda 1 miliar rupiah.
Penulis: Herlyna