Hakim Perberat Hukuman Terdakwa Mantan Bupati Kuansing

303







Kanan: Baju orange, mantan Bupati Kuansing Mursini. Kiri: Kajari Kuansing Hadiman, SH. Limitnews.net/istimewa

02/25/2022 19:18:22

KUANSING - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) priode 2016-2021 Mursini akhirnya diperberat hukumannya menjadi 8 tahun pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

Padahal sidang di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Mursini dihukum 4 tahun penjara. "Hukum itu dua kali lipat dari putusan tingkat pertama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, Jumat (25/2/2022).

Menurut Hadiman majelis hakim tinggi Riau menyatakan terdakwa Drs. Mursini, M.Si Bin Nonyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga Penuntut Umum.

Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari pada Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA: Indra Agus Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Kuansing

Majelis juga menjatuhkan pidana0 membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hadiman menambah Hakim Tinggi Roki Panjaitan menegaskan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

PT Pekanbaru menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Mursini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis tinggi juga memerintahkan Mursini tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing menjatuhkan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini. Tetapi Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun.

"Kami nyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan," tegas Hadiman.

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.