
Anggota MKD DPR RI yang disebut tidak patuh LHKPN. Limitnews/ICW
07/13/2023 11:53:24
BEKASI – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta bahwa sebagian besar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ternyata juga tidak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan ICW melalui akun resmi Twitter dikutip limitnews.net, Kamis (13/7/2023) terkait 55 anggota dewan tidak patuh LHKPN yang dilaporkan ke MKD DPR RI.
“Hampir 3 bulan yang lalu, ICW melaporkan 55 orang anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka diduga melanggar gak patuh lapor LHKPN. Sampai saat ini belum ada kabar gimana kelanjutannya. Ternyata..Ada fakta sebagian besar anggota MKD juga tidak patuh LHKPN,” tulis ICW melalui akun resmi Twitternya.
BACA JUGA: LSI dan IPN: Elektabilitas Prabowo Unggul dari Bacapres Lainnya
Sebelumnya, ICW melaporkan sebanyak 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Puluhan pimpinan AKD tersebut dilaporkan karena tidak patuh melaporkan LHKPN masa waktu 2019-2021. Pelaporan dilakukan ICW secara langsung di Ruang MKD DPR, Rabu (12/4/2023).
"Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
"Dua aturan itu menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Maret," katanya.
Bukan hanya melanggar hukum, menurut dia, mengabaikan LHKPN juga bersinggungan dengan etik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Oleh karenanya, Kurnia menilai jika ada anggota DPR RI yang mengabaikan perintah Undang-Undang termasuk kategori melanggar hukum.
"Dalam kaitan aduan di atas, ICW merekomendasikan kepada MKD segera memanggil 55 orang pimpinan AKD DPR untuk dimintai keterangan atas ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN kepada KPK," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Pejabat Kemenkeu Miliki Moge Termasuk Menteri Sri Mulyani
Penulis: Olo