Ini Penyebab Deolipa dan Boerhanuddin Tak Lagi Pengacara Bharada E







Surat pencabutan kuasa oleh Richard Eliezer atau Bharada E. Limitnews/Istimewa

08/12/2022 16:34:22

JAKARTA – Kenapa Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin tak lagi menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terjawab sudah. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut. Deolipa mengaku belum diberi tahu dan meminta fee Rp 15 triliun.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

BERITA TERKAIT: Pasca Dibully, Sarmauli dan Patra Tak Lagi Tampil ke Publik

Deolipa mengatakan meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara. Jika tidak dipenuhi, katanya, dirinya akan mengajukan gugatan.

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," ujar Deolipa.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun," sambung dia.

Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata.

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.

Sebelumnya, kabar Deolipa dan Boerhanuddin tak lagi menjadi pengacara Bharada E berawal dari beredarnya surat pencabutan kuasa. Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022).

BERITA TERKAIT: Resmi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Andi mengatakan pencabutan merupakan wewenang Bharada E. Dia tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulisnya.

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.