

10/05/2023 06:47:07
JAKARTA – Kasus yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin liar. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengumumkan SYL sebagai tersangka meski beredar kabar SYL sudah ditetapkan tersangka pada 26 September 2023, hingga adanya laporan pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan.
Terkait KPK belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menetapkan tersangka.
“ICW mendesak agar KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
BACA JUGA: Menteri Erick Thohir Terkesan Lebih Percaya Kejaksaan Ketimbang KPK
Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
ICW bahkan mengaku sangat kaget dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengaku mendapatkan informasi yang menyebutkan, bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
“ICW cukup kaget mendengar bahwa Mahfud Md ternyata lebih dulu tahu mengenai status hukum Menteri Pertanian, apalagi dikatakan sejak ekspose perkara. Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam?,” ujar Kurnia.
“Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam,” lanjutnya.
Dugaan Pemerasan
Isu liar lainnya, beredar surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Panji Harianto dan Heri berkaitan dengan dugaan pemerasan. Disebutkan Panji adalah ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Dua surat untuk masing-masing Panji dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023 dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.
Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain sejumlah kabar menyampaikan bila salah satu pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan pada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi sang menteri diusut KPK.
BACA JUGA: KPK Belum Juga Umumkan Nama Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Penulis: Redaksi
