

09/20/2022 10:45:38
MEDAN – Izin peredaran rokok SAE dipertanyakan. Pasalnya, rokok SAE tersebut kini beredar bebas di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut sumber limitnews.net, rokok SAE diduga dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya.
“Selain itu, pabrik rokok SAE yang berada di Kabupaten Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah diduga memberikan ‘uang kordinasi’ kepada oknum perwira TNI dan Polri di Jakarta,” kata sumber limitnews.net, Minggu (18/9/2022).
Sementara itu, Kana yang disebut sebagai Bos rokok SAE di Medan saat dikonfirmasi terkait hal di atas, Kana membantah.
“Nggak ada itu bang,” kata Kata melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (19/9/2022).
BACA JUGA: Kapolda Sumut Diminta Usut Tuntas Penyelidikan Penangkapan Kapal Bawa BBM
Seperti diketahui, hasil pencarian limitnews.net, Selasa (20/9/2022) dari mesin Google ketika dicari (ketik) rokok SAE tidak terdapat alamat pabrik atau produksinya, berbeda dengan produksi rokok lainnya seperti Sampoerna dan Gudang Garam.
Kedua perusahaan rokok langsung tersambung dengan wikipedia dan alamat lengkap oleh Google.
Penulis: Olo Siahaan
