Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pengendali Sabu-Sabu







Sidang terdakwa M Sulton di PN Bandarlampung. Limitnews/Istimewa

06/22/2022 08:06:14

BANDARLAMPUNG – Jaksa tuntut hukuman mati, Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar malah vonis bebas M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan. Selain itu, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA: Miris, Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 13,3 Miliar

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

Sebelumnya, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5/2022).

Dalam perkara tersebut, jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Peran Pendoktrin, AS Jabat Menteri Pendidikan di Ormas Khilafatul Muslimin

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

 

Penulis: Redaksi

Category: NASIONAL
author
No Response

Comments are closed.