

03/23/2023 10:47:51
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Irvan Paham Samosir, SH atas laporan pengaduan (Lapdu) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) dugaan tidak Profesional dalam mendakwa 6 terdakwa kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur sehingga ke 6 terdakwa itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), baru-baru ini.
Jamwas Kejagung RI, Dr. Ali Mukartono melalui Inspektur I mengatakan sudah mengirimkan Nota Dinas (Nodis) kepada Jampidum agar dilakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.
“Kita sudah membuat telaah dan pada tanggal 10 Maret telah kita kirimkan surat ke Jampidum untuk dilakukan eksaminasi dalam perkara,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom kepada wartawan, Rabu (22/3/2023), menyampaikan pernyataan Taufik selaku Jaksa Pemeriksa Pidum pada Inspektur I Jamwas Kejagung RI, yang ditemui di ruang penerimaan tamu kantor Jamwas Kejagung, Senin (20/3/2023).
BERITA TERKAIT: Jamwas Kejagung Disposisi Penanganan Kajari Sibolga Terkait Kasus KM Cahaya Budi Makmur
Thomson mengatakan bahwa menurut Pemeriksa Pidum itu, setelah adanya hasil eksaminasi (melakukan penelitian ulang terhadap perkara mulai dari awal pemeriksaan hingga pada surat tuntutan) dari Jampidum kepada perkara yang dilaporkan baru kemudian pihak Jamwas akan melakukan pemeriksaan lagi untuk meneliti dan atau melihat apakah ada penyimpangan prosedur atau penyalahgunanaan wewenang.
“Iya, nanti akan diperiksa semuanya mulai dari Jaksanya, kepala seksinya dan Kajarinya,” katanya.
Menurut Thomson, ada dua poin yang menjadi materi laporan pengaduannya ke Jamwas yang pertama, terkait tidak dijadikannya pemilik Kapal Budi sebagai tersangka pada perkara tersebut padahal Budi lah yang menyuruh melakukan transaksi BBM Solar ilegal di Tangkahan Rustam dan Tangkahan PT ASSA dan Budi juga yang menerima ongkos angkut BBM Solar dari terdakwa Surisno sebanyak Rp48 juta untuk biaya ongkos pengangkutan 48 tom BBM Solar, dan Budi jugalah yang menyuruh Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 untuk mengambil dan memasukkan BBM Solar Ilegal ke dalam Palka KM Cahaya Budi Makmur.
Yang kedua, tidak dihadirkannya 60 ton BBM Solar dan satu unit kapal KM Cahaya Budi Makmur kepersidangan sebagai barang bukti perkara penyalahgunaan dan penyimpangan tata niaga BBM yang di subsidi pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”.
MSPI membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke Jamwas terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara dalam proses penjualan 60 ton BBM Solar Barang-bukti (BB) Kasus tertangkapnya KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc oleh Satpolairud Polres Sibolga, 18 September 2022 dan juga tidak diberikannya petunjuk agar Dirut PT Cahaya Budi Makmur, Budi sebagai tersangka selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur yang secara langsung melakukan transaksi pembelian BBM Solar dari Tangkahan Rustam dan Tangkahan PT ASSA.
“Sejumlah kejanggalan yang terjadi, yang pertama, bahwa selaku Jaksa Peneliti dalam suatu perkara Jaksa harus cermat dan teliti untuk menentukan apakah berkas sudah dapat dinyatakan lengkap (P21). Janganlah berkas dinyatakan P21 padahal yang seharusnya sebagai tersangka satu belum ada dalam berkas. Kita melihat bahwa ABK yang dikorbankan akibat dari ketidak mengerti mereka terhadap proses hukum yang dijalani,” tegas Thomson.
BERITA TERKAIT: MSPI Laporkan Kajari Sibolga ke Kejagung
Thomson menilai bahwa para terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka oleh penyidik polri merupakan korban.
“Seharusnya yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah orang yang menerima uang dari transaksi BBM Solar subsidi ilegal tersebut, yakni Sdr Budi. Karena Sdr Budi-lah yang terima uang dari tersangka Sutrisno dan Sdr Budi-lah yang memerintahkan ABK untuk memuat BBM solar ilegal itu ke Palka KM Cahaya Budi Makmur,” ungkap Dirhubag MSPI Thomson Gultom itu.
Selain itu tambahnya, Jaksa mengatakan bahwa BBM Solar ilegal yang menjadi barang bukti perkara disebutkan telah dilelang padahal kenyataannya dikembalikan ke pada Pemilik KM Cahaya Budi Makmur dan bersamaan dengan itu pula KM Cahaya Budi Makmur di pinjam pakaikan (dilepas).
Penulis: Herlyna
