Jamwas Kejagung Disposisi Penanganan Kajari Sibolga Terkait Kasus KM Cahaya Budi Makmur







Jamwas Kejagung RI Dr. Ali Mukartono, SH. Limitnews/Herlyna

03/19/2023 16:48:02

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagungan) RI, Dr. Ali Mukartono mendalami Laporan Pengaduan (Lapdu) Monotoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara.

Dugaan KNN tersebut terkait proses penjualan 60 ton BBM Solar Barang-bukti (BB) Kasus tertangkapnya KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc oleh Satpolairud Polres Sibolga, 18 September 2022 dan juga tidak diberikannya petunjuk agar Dirut PT Cahaya Budi Makmur, Budi sebagai tersangka selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur yang secara langsung melakukan transaksi pembelian BBM Solar dari Tangkahan Rustam dan Tangkahan PT ASSA.

"Sesuai dengan keterangan staf Jamwas Kejagung RI bahwa proses penanganan Lapdu MSPI sudah ditangani Inspektur I. Disposisi surat tgl 3-3-2023. Kebetulan saat itu Inspektur I masih rapat jadi belum dapat penjelasan lebih jauh proses penanganan Kajari Sibolga itu," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

BERITA TERKAIT: MSPI Laporkan Kajari Sibolga ke Kejagung

Dia mendapatkan informasi pada Jumat, 17 Maret 2023 dari Staf Jamwas dan berharap Jamwas segera melakukan pemanggilan terhadap para teradu dan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.

"Sejumlah kejanggalan yang terjadi, yang pertama, bahwa selaku Jaksa peneliti dalam suatu perkara Jaksa harus cermat dan teliti untuk menentukan apakah berkas sudah dapat dinyatakan lengkap (P21). Janganlah berkas dinyatakan P21 padahal yang seharusnya sebagai tersangka satu dihilangkan dalam berkas. Janganlah mengorbankan orang yang tidak mengerti hukum," tegas Thomson.

Thomson menilai bahwa para terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka oleh penyidik polri merupakan korban.

"Seharusnya yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah orang yang menerima uang dari transaksi BBM Solar subsidi ilegal tersebut, yakni Sdr Budi. Karena Sdr Budi-lah yang terima uang dari tersangka Sutrisno dan Sdr Budi-lah yang memerintahkan ABK untuk memuat BBM solar ilegal itu ke Palka KM Cahaya Budi Makmur," ungkap Thomson.

Selain itu tambahnya, Jaksa mengatakan bahwa BBM Solar ilegal yang menjadi barang bukti perkara disebutkan telah dilelang padahal kenyataannya dikembalikan ke pada Pemilik KM Cahaya Budi Makmur dan bersamaan dengan itu pula KM Cahaya Budi Makmur di pinjam pakaikan (dilepas).

"60 ton BBM Solar yang menjadi BB itu diduga dijual kembali ke KM Cahaya Budi Makmur dan atau ke PT. Cahaya Budi Makmur dan bersamaan dengan dijualnya BBM Solar BB itu, maka KM Cahaya Budi Makmur pun di lepaskan (Pinjam Pakai) dan menurut hakim bahwa BB itu  tidak pernah dihadirkan kepersidangan," tambahnya.

Karena BBM Solar barang bukti itu tidak pernah dihadirkan Jaksa kepersidangan sehingga Hakim tidak mempertimbangkan BBM Solar itu dalam amar putusannya, dan 6 terdakwa dalam perkara itu dilepaskan hakim dari segala tuntutan hukum.

“Barang bukti BBM Solar itu sudah lelang sebelum Tahap II ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Sehingga waktu hakim mau sidang setempat untuk menyaksikan BB Kapal dan BBM solar tidak jadi. Nilai harga BBM solar hanya Rp.350 juta, dan pemenang lelang adalah PT Cahaya Makmur. Kita mencurigai penjualan 60 ton BBM solar hanya Rp350 juta. Padahal harga BBM solar industri adalah Rp15 ribu/liter. Jika dihitung 60x15 = Rp.900 juta," ujar Thomson sembari menghitung.

BACA JUGA: Respon Laporan MSPI, Jamwas Surati Jam Pidum Kejagung

Dia menyampaikan bahwa apabila penjualan BB 60 ton BBM Solar itu melalui proses dilelang mestinya ada pengumuman lelang dimedia baik itu media cetak dan atau media online. Dan dalam proses lelang itu pastinya ada beberapa peserta lelang yang mengikuti lelang yang terdiri dari perusahaan seperti PT dan CV. Dan dalam proses lelang itu ada juga biaya lelang yang dikeluarkan setelah panitia lelang menentukan pemenang lelang dan demikian juga ada penarikan pajak untuk negara dari hasil lelang tersebut.

"Namun semua itu diabaikan Kajari Sibolga, Irvan Paham PD Samosir, SH, sehingga terjadi kerugian negara dan juga penegakan hukum yang tidak jelas. Atau tajam kebawah tetapi tumpul keatas," pungkas Thomson.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: NASIONAL, SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.