
Polda Sumatera Utara. Limitnews/Istimewa
08/31/2022 11:01:03
DAIRI – Inisial A Sembiring disebut-sebut sebagai Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituduh terlibat sebagai penadah pupuk bersubsidi. A Sembiring disebut sebagai penadah karena menerima, menyimpan atau menimbun pupuk bersubsidi yang seharusnya milik petani di Kabupaten Karo.
“Pupuk yang diterima atau disimpan A Sembiring di gudang jagungnya di Dairi adalah pupuk ilegal, karena pupuk bersubsidi itu adalah pupuk petani warga Karo. Saya menduga A Sembiring sudah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades dengan oknum tertentu, hingga pupuk petani Karo bisa berpindah ke Dairi. Pupuk itu disimpan, ditimbun di gudang jagung miliknya,” kata sumber inisial S kepada limitnews.net, Senin (29/8/2022).
BERITA TERKAIT: Oknum Kades Inisial AS di Dairi Diduga Terlibat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai RDKK
Untuk itu, S yang juga warga perbatasan Karo-Dairi itu meminta Tipiter Polda Sumut untuk mengusut jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi yang seharusnya milik petani Karo beralih diterima atau disimpan A Sembiring.
“Kita meminta Tipiter Polda Sumut agar mengusut bahkan mengungkap jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut karena permainan jaringan tersebut sudah membuat petani Karo kekurangan pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Sumber S meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut agar menjerat pelaku penimbun pupuk bersubsidi dengan pasal penadahan.
“Dalam kasus penimbunan pupuk bersubsidi pelaku yang tertangkap mesti mendapatkan syok terapi agar tidak melakukan hal yang merugikan orang banyak khususnya petani Kabupaten Karo,” tandasnya.
BACA JUGA: Pengacara Tersangka Diperbolehkan, Pengacara Korban Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi
Terpisah, A Sembiring saat dikonfirmasi limitnews.net, Selasa (30/8/2022) terkait tuduhan di atas, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp (WA), hingga Rabu (31/8/2022), A Sembiring membungkam.
Penulis: Olo Siahaan