Kapolri Diminta Terbitkan Perkap Larang Anak Buah Lakukan Perintah Atasan Jika Bertentangan dengan Hukum







Juru bicara TAMPAK, Dr. Fernando Silalahi, SH. Limitnews/Herlyna

09/13/2022 10:22:49

JAKARTA - Peristiwa pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo selaku atasannya perlu disikapi secara cepat dan bijak guna menghindari terjadinya peristiwa yang sama kelak, maka TAMPAK meminta Kapolri segera menerbitkan Perkap baru untuk melarang anak buah untuk tidak melakukan perintah atasan jikalau bertentangan dengan hukum dan norma.

Hal itu disampaikan salah satu juru bicara TAMPAK, Dr. Fernando Silalahi, SH, Selasa (13/9/2022), setelah mencermati video animasi pembunuhan Brigadir Josua yang direlis versi Bareskrim Polri baru-baru ini.

BACA JUGA: Lima Perwira Polri Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Menyusul?

Dosen di Program Pasca sarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Fernando Silalahi memberikan saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengeluarkan Perkap terkait dapatnya seorang bawahan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan norma.

“Sebelumnya pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Bareskrim Polri merilis versi video animasi pembunuhan Brigadir Josua. Dimana dalam animasi tersebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir Josua,” ucap Dr. Fernando yang juga seorang Advokat di LAW FIRM Dr. Fernado Silalahi & Fartners yang berkantor di Menteng Jakarta Pusat itu.

Dia mendorong Kapolri harus segera mengeluarkan Perkap agar peristiwa yang terjadi Fernando kepada Brigadir Josua tidak terulang kembali dan atau peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang mana ketika seorang bawahan diperintah atasan dapat menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan Perkap No 14 Tahun 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA pada Pasal 13 Ayat 2 mengatakan: Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:

a.memberi perintah yang bertentangan dengan normahukum, norma agama, dan norma kesusilaan : dan
b.menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.
Sementara di Pasal 13 Ayat 3 mengatakan: Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
a.melawan atau menentang Atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan, dan
b.menyampaikan laporan yang tidak benar kepada Atasan.

Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 3 dapat diartikan oleh bawahan tidak boleh melawan perintah atasan. Bila melihat pasal 51 KUHP ayat (1) mengatakan : Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.

Pasal 51 KUHP ayat (2) mengatakan: Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai yang dibawah perintah tadi.

Berdasarkan tersebut diatas TAMPAK mendesak kepada Kapolri untuk segera merevisi Perkap No 14 Tahun 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA pada Pasal 13 Ayat 2 dan pada Pasal 13 Ayat 3, agar tidak membuat penafsiran hukum yang berbeda-beda baik seorang pimpinan maupun seorang bawahan.

BACA JUGA: Mahfud MD: Soal Bocornya Data Negara, Saya Pastikan Memang Terjadi

TAMPAK juga mendesak kepada Kapolri agar fungsi pengawasan di internal kepolisian lebih diefektifkan lagi supaya tidak ada seorang pimpinan menyalahgunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Terkait dengan adanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Josua, bila bawahan tersebut tidak terkait langsung dengan peristiwa tersebut, maka sebaiknya Kapolri mengevaluasi. Terutama kepada prajurit-prajurit terendah,” tegas Fernando Silalahi.

Penulis: Herlyna

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.