Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Tersangka







Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan usai mendampingi pemeriksaan 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J di Polda Jambi, Jumat (22/7/2022) malam. Limitnews/Istimewa

07/23/2022 10:49:38

JAMBI – Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak menyebut sudah ada tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Bripda Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak usai mengawal pemeriksaan 11 saksi dari pihak korban di Polda Jambi, Jumat (22/7/2022) malam.

“Sudah cukup bukti, ada bukti permulaan yang cukup sehingga sudah cukup meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tersangka yang pertama yang sudah mengaku dulu, inisialnya belum bisa kita beritahukan karena untuk demi kepentingan penyidikan, perkiraan kita ada bertambah tersangka lainnya,” kata Kamaruddin Simanjuntak usai mendampingi pemeriksaan 11 saksi.

BERITA TERKAIT: Usai Temui Kapolda Jambi, Ormas PBB Jaga Makam Almarhum Bripda Josua Hutabarat

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, bahwa ada oknum-oknum yang telah diperintahkan atau ditugaskan untuk melucuti atau mengambil decorder CCTV.

“Yang mengambil decorder CCTV itu bukan polisi, tentu kan ada yang menyuruh karena ini (decorder-red) diambil dari lingkungan perumahan polisi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, bahwa autopsi ulang direncakan akan dilaksanakan Minggu depan.

“Tinggal melengkapi berkas administrasi baik dari para dokter dari swasta maupun TNI dan RSCM. Tempatnya di lokasi almarhum di makamkan tapi kalau tidak memungkinkan di Rumah Sakit terdekat,” kata Kamaruddin.

BERITA TERKAIT: Setelah Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Seperti diketahui, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Kamaruddin Simanjuntak melaporkan pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, pencurian dan soal peretasan.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.