
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, SH, MH. Limitnews/Istimewa
05/20/2022 16:49:31
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu bos perdagangan ritel Alfamart inisial AHP yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) sebagai saksi kasus mafia minyak goreng dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya.
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
BERITA TERKAIT: Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng Punya Segudang Prestasi
BERITA TERKAIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Permintaan Presiden Jokowi
AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Kamis (19/5/2022), jaksa penyidik juga memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Lima Eks Pejabat Bea Cukai
BACA JUGA: Di Lido Resort Bogor, Sinergitas DPRD dan OPD Kota Bekasi Telan Anggaran Hingga Rp 500 Juta
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Penulis: Herlyna