
Tim ahli independen menghitung Kerugian keuangan negara pembangunan Hotel Kuansing. Limitnews.net/Tomson
03/04/2022 21:24:31
KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kejati Riau meningkatkan status proses penyelidikan ke penyidikan pada dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Jumat, (4/2/2022).
"Kita telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah memiliki dua alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, guna menghitung nilai kerugian negara, sudah kita undang dua orang tim ahli independen dari perguruan tinggi di luar Riau. Merekalah nanti yang menentukan berapa kerugian negara dari pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak itu," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui relis yang diterima redaksi, Jumat (4/3/2022) malam.
Kajari Hadiman mengaku tim ahli independen tengah dalam perjalanan dari luar kota. "Dua orang tim ahli independen itu didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldi SH, MH dan beberapa penyidik. Selain itu, ada juga dari Dinas PUPR Kuansing yang ikut mendampingi" tambah Hadiman.
BACA JUGA: Hakim Perberat Hukuman Terdakwa Mantan Bupati Kuansing
BACA JUGA: Indra Agus Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Kuansing
Menurut Hadiman, pembangunan Hotel Kuansing menghabiskan dana Rp 41 miliar yang berasal dari APBD Kuansing tahun anggaran 2014.
“Tapi pada tahun anggaran 2014, pembangunan gedung belum tuntas. Kemudian pada tahun anggaran 2015 dianggarkan lagi Rp 8 miliar untuk melanjutkan pembangunan Hotel Kuansing, namun pembangunan menjadi mangkrak,” tandas Hadiman.
Penulis: Tomson